Tugas 1
1. Pengertian Negara.
Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, adi wilayah
tersebut.Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk
organisasi lainterutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang. Untuk
dapat menjadi suatu negaramaka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang
yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lainkeberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain
adalahapa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh
warganya sebagai pemegangkekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah
tempat negara itu berada. Keberadaan negara,seperti organisasi secara umum,
adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuanbersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang
disebutsebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung
tinggi oleh rakyat sebagai anggotanegara. Sebagai dokumen yang
mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negaraKonstitusi merupakan
dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga
mengaturbagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai
Undang-Undang Dasar.Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat
untuk mencapaikesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk
paling kongkrit pertemuan negaradengan rakyat adalah pelayanan
publik, yakni pelayanan yang diberikan negara
pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi
pelayanan kepada rakyat secarakeseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar
adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsipelayanan keamanan
bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman
dalamkehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang
layanan yang berbedabagi warganya.Berbagai keputusan harus dilakukan
untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baikyang merupakan
penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untukmenyesuaikan
terhadap perkembangan jaman atau keinginan masyarakat,
semua kebijakan initercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan
keputusan dalam proses pembentukanUndang-Undang haruslah dilakukan secara
demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untukterlibat dalam pembuatan
keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam
organisasibiasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak.
Dalam suatu negara modern,orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak
ini dipilih secara demokratis pula
2.Teori
Terbentuknya Negara
Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang
bagaimana asal mulaterbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari
bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut
(karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaanberdasarkan
pemikiran logis.
Teori
Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika
unsur-unsur negara
(wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula
negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya
negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa
kehendak-Nya. Friederich Julius
Stahl(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur
melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi
negara. ³Negara bukan tumbuh disebabkanberkumpulnya kekuatan dari luar,
melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak
manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
Demikian
pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau
revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri
negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang
antaralain mencantumkan frasa: ³Berkat rahmat Tuhan «´ atau³By the grace of God´.
Doktrin
tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king )
bertahan hingga abad XVII.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia
hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat
danperaturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun
dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara
hidupbinatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini
lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat
diungkapkannyadalam buku Leviathan
. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulahyang
menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja
yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah
akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan
tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ).Perjanjian antarkelompok manusia yang
melahirkan negara dan perjanjian itu sendiridisebutpactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian
yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan
penguasa yangdiangkat dalam pactum
unionis . Isi
pactum
subiectionisadalah pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan
berjanji akan taat kepadanya. Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain:
Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704),
Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika
menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu
kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya
mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang
menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah
diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas
Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan
mutlak/absolut.
John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat
dalam bukunya TwoTreaties onCivil Government bersamaan dengan
tumbuh kembangnya kaum borjuis (golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan
penguasa atas diri dan kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam
pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja.
Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat
padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik.
Hak-hak ituharus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke,
negara sebaiknyaberbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki
konstitusional.
J.J. Rousseau dalam
bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelahmenerima
mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak
warga negara (
civil
rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk olehPerjanjian
Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil
rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general ). Maka,
apabilatidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat
diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian
Masyarakat itu,para penyusun teorinya sendiri berbeda
pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah,
sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan
logis.
Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan
menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang
pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu iaberkuasa
memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles
danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx
berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara
ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinyapada masa itu belum dikenal hak milik pribadi.
Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak
milik pribadi memecah masyarakat menjadi duakelas yang bertentangan, yaitu
kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yangbukan pemilik. Kelas yang
pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yangdimilikinya dalam bidang
ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yangdisebut negara, untuk
mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisiistimewa kepada mereka
dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski
berpendapat
bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia. Negara menyusun
sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepadanegara.
Leon Duguit
menyatakan
bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadaporang lain karena ia
memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan,
ekonomi dan agama.
Teori Hukum Alam
Para
penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi
danuniversal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam
bukanbuatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.Penganut
Teori Hukum Alam antara lain:
o Masa
Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan
Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa Renaissance:
para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut
Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:
1. adanya
keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja sama untuk
memenuhi kebutuhan hidup;
2. manusia
tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungandengan manusia lain
dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri
untuk dipertukarkan;
3. mereka saling menukarkan hasil karya satu sama
lain dan kemudianbergabung dengan sesamanya membentuk desa;
4. hubungan
kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negarakota).
Aristoteles
meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara.Menurutnya,
berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia laindalam
mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada
awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadisuatu kelompok
yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu
kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesamelahirkan
negara kecil (negara kota).
Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan
teori mereka pada ajaran agama.Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan)
yang ada di dunia ini adalahciptaan iblis (Civitate
Diaboli),
sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei)
berada dialam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate
Dei yang akan mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang
abadi. Sedangkan ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga
alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang
bertujuan menjaminketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara
kepentingan umum, danpenjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak
masyarakatnya.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan
tata hukum yang bersifatmemaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak
negara adalah kehendak hukum. Negara
identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang
meneliti negarasemata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans
Kelsen (Austria)yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan
yuridis yangsangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional
(national legal order ) dan berpendapat bahwa problema negara harus
diselesaikan dengan caranormatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal
itu hanya akan mengaburkananalisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang
teori hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan
dan perkembangan hukumsecara formal,
terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yangbersangkutan.
Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT.
Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang
oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang
memiliki hak dan kewajiban.’ (General T heory of Law and
State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan
badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum
tertinggiyang bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori Modern
Teori modern
menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memerolehkesimpulan
tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modernadalah
Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi
kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya,Logemann
mengatakan
bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yangmenyatukan kelompok manusia
yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandanganmereka sesungguhnya terletak
pada pengertian istilah bangsa. Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa
secara etnologis, sedangkan Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu
negara dan memperhatikan hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok
manusia di dalamnya.
TEORI LENYAPNYA NEGARA
1) Teori
Organis
Tokoh:
Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
Para
penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme,selayaknya
makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkansebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi
negara sama dengan makhluk hidupyang mengalami kelahiran, pertumbuhan,
perkembangan dan kematian.
2) Teori
Anarkhis
Anarkisme
atau dieja anarkhisme yaitu
suatu paham yang mempercayai bahwasegala bentuk negara, pemerintahan, dengan
kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap
kehidupan, oleh karenaitu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus
dihilangkan/dihancurkan.
3) Teori
Marxisme
Marxisme
adalah sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari KarlMarx. Marx
menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistemekonomi, sistem sosialdan sistem politik. Pengikut teori
ini disebut sebagai Marxis .Teori ini merupakan dasar teorikomunisme modern. Teori ini tertuang dalambukuManisfesto Komunis yang dibuat oleh
Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme merupakan bentuk protes Marx
terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum kapital mengumpulkan uang
dengan mengorbankan kaum proletar . Kondisi kaum proletar sangat menyedihkan
karena dipaksa bekerjaberjam-jam dengan upah minimum sementara hasil keringat
mereka dinikmatioleh kaum kapitalis.
Banyak kaum proletar yang harus hidup di daerah
pinggiran dan kumuh. Marx berpendapat bahwa masalah ini
timbul karena adanya"kepemilikan pribadi" dan penguasaan kekayaan
yang didominasi orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum proletar,
Marx berpendapat bahwa pahamkapitalisme diganti dengan pahamkomunisme. Bila kondisi ini terus dibiarkan,menurut
Marx kaum proletar akan memberontak dan menuntut keadilan. Itulahdasar dari
marxisme.
4) Teori
Mati Tuanya Negara
Faktor Alam:
suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karenagunung meletus,
tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnyasuatu wilayah berarti lenyapnya
negara dari percaturan dunia.
Faktor
Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketikadapat
lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang
berhasil),penaklukan, persetujuan, penggabungan
3.Proses
Terbentuknya Negara
Dua model proses pembentukan bangsa-negara :
1. Model ortodoks : suatu
bangsa sudah terbentuk lebih dahulu, kemudian membentuk satu negara sendiri.
Bangsa-bangsa ini kemudian membentuk konstitusi, dan berdasarkan konstitusi ini
dikembangkan sejumlah bentuk partisipasi politik warga negara.
2. Model mutahir : suatu negara
terbentuk lebih dahulu melalui proses tersendiri, sedangkan penduduknya
merupakan kumpulan sejumlah kelompok suku bangsa dan ras. Munculnya kesadaran
politik dikalangan satu atau beberapa kelompok suku bangsa untuk berpartisipasi
dalam proses politik akan membawa mereka kepada pertanyaan yang lebih mendasar,
yaitu pilihan rezim politik (konstitusi). Suatu bangsa akan terbentuk apabila
pilihan rezim politik dan bentuk partisipasi politik sudah disepakati. Namun dalam
proses politisasi menuju pencapaian kesepakatan tentang pilihan rezim politik
dan bentuk partisipasi barangkali tidak semua kelompok masyarakat bersedia
menjadi bagian dari bangsa itu karena tidak setuju dengan pilihan rezim dan
bentuk partisipasi politik. Pihak yang tidak setuju inimungkin akan membentuk
negara sendiri atau menghendaki bentuk kompromi, yaitu bersedia menjadi bagian
dari bangsa itu asal mereka diberi otonomi khusus.
4. Unsur-unsur Negara.
1. Wilayah/ Daerah
1) Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam
batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua
kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak
sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
·
Batas alam, misalnya: sungai, danau,
pegunungan, lembah
·
Batas buatan, misalnya: pagar tembok,
pagar kawat berduri, parit
·
Batas menurut ilmu alam: berupa garis
lintang dan garis bujur peta bumi
2) Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut
laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka
(laut bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res
Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat
diambil/ dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang
menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak
dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional yang
menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara
sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil
laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan
batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador).
Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat
internasional melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13
Desember 1957.
Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay
(Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu
yang berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek
ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut
ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua
organisasi kebangsaan.
Tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
1. Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang
jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
2. Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau
24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara
pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar
undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang
batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai
yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing
yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi
lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta
bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
4. Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang
batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan
eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan
masyarakat internasional.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan
dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama
kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran
Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada
tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa
penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian
tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas
negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa
penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk
tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan
Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa
dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua
negara dan tujuan perdamaian.
4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah
tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan
suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di
dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang
berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu
pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula
pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di
negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera
Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
2. Rakyat
Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk)
adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni
suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki
kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa.
Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa
dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu
kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat.
Sedangkan bangsa – menurut Ernest
Renan – adalah sekelompok manusia yang dipersatukan
oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Hasrat bersatu yang
didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi
bangsa. Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk
negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa,
seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya
dalam proses pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat
heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa
yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan
adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah
dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang
sama.
Beberapa pandangan tentang pengertian bangsa:
- Otto Bauer berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan yagn terjadi karena persatuan yang telah dijalani rakyat.
- Kranenburg dalam bukunya “Allgemeine Staatslehre” mengaitkan konsepsi bangsa dengan budi pekerti rakyat.
- Jacobsen dan Lipman dalam buku “Political Science” menyatakan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity).
- Ernest Renan dalam pidatonya di Universitas Sorbone (Paris) pada tanggal 11 Maret 1882 menyatakan bahwa bangsa adalah satu jiwa atau satu azas kerohanian yang ditimbulkan oleh adanya kemuliaan bersama di masa lampau. Bangsa tumbuh karena adanya solidaritas kesatuan.
- G.S. Dipondo mengatakan bahwa rakyat hanyalah sebagian kecil dari bangsa, yaitu mereka yang tidak duduk dalam pucuk pimpinan. Sedangkan pengertian bangsa mencakup baik pimpinan maupun rakyat itu sendiri.
- Padmo Wahyono menggunakan istilah bangsa sebagai unsur negara: bangsa dari suatu negara jika dilihat secara perorangan berarti warga negara.
Beberapa istilah yang erat pengertiannya dengan
rakyat:
- Rumpun (ras), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena berciri jasmaniah yang sama, misalnya: warna kulit, warna rambut, bentuk badan, wajah, etc.
- Bangsa (volks), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena kesamaan kebudayaan, misalnya: bahasa, adat/ kebiasaan, agama dan sebagainya.
- Nation (natie), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena memiliki kesatuan politik yang sama.
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam
negara karena manusialah yang berkepentingan agar organisasi negara dapat
berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dibedakan antara: a) penduduk dan
bukan penduduk; b) warga negara dan bukan warga negara.
Penduduk ialah mereka
yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara.
Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi
tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. Warga
negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu
negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara
asing (WNA).
Georg Jellinek mengemukakan
empat status bangsa, yaitu:
- Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif negara mengenai perlindungan atas jiwa raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya;
- Status negatif, yaitu status yang menjamin warga negara bahwa negara tidak ikut campur terhadap hak-hak azasi (hak-hak privat) warga negaranya.
- Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan, misalnya melalui hak pilih (aktif: memilih, pasif: dipilih).
- Status pasif, yaitu status yang memberikan kewajiban kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada negara.
Aristoteles menyebut manusia
sebagai zoon politikon, artinya makhluk yang pada dasarnya selalu
ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamanya atau makhluk yang suka
bermasyarakat. Manusia adalah makhluk individu (perseorangan) sekaligus makhluk
sosial. Secara singkat yang disebut masyarakat adalah persatuan manusia yang
timbul dari kodrat yang sama itu.
Penyebab manusia selalu hidup
bermasyarakat antara lain adalah dorongan kesatuan biologis dalam naluri
manusia, yaitu:
- hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
- hasrat untuk membela diri;
- hasrat untuk melanjutkan keturunan.
Golongan masyarakat
antara lain terbentuk karena:
- rasa tertarik kepada (sekelompok) orang lain tertentu;
- memiliki kegemaran yang sama dengan orang lain;
- memerlukan bantuan/ kekuatan orang lain;
- berhubungan darah dengan orang lain; dan
- memiliki hubungan kerja dengan orang lain.
Dengan perkataan lain, aspek-aspek yang
mendorong manusia ke arah kerja sama dengan sesamanya adalah:
- biologis: manusia ingin tetap hidup dan mempertahankan kelangsungan hidupnya yang hanya bisa dicapai dengan bekerja sama dengan sesamanya;
- psikologis: kesediaan kerja sama untuk menghilangkan kejemuan dan mempertahankan harga diri sebagai anggota pergaulan hidup bersama manusia;
- ekonomis: kesediaan manusia untuk bekerja sama adalah agar dapat memenuhi dan memuaskan segala macam kebutuhan hidupnya;
- kultural: manusia sadar bahwa segala usahanya untuk menciptakan sesuatu hanya bisa berhasil dalam kerja sama dengan sesamanya.
Sifat-sifat golongan masyarakat itu pada
umumnya dapat dibagi menjadi tiga macam golongan besar, yaitu:
- Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: perkumpulan keluarga;
- Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan/ pekerjaan: perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat sekerja, perkumpulan sosial , kesenian, olahraga,etc.
- Golongan yang berdasarkan hubungan tujuan/ pandangan hidup atau ideologi: partai politik, perkumpulan keagamaan.
Bentuk pergaulan hidup masyarakat:
a) berdasarkan hubungan yang diciptakan
para anggotanya:
- Masyarakat paguyuban (gemeinschaft), apabila hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin, misalnya rumah tangga, perkumpulan kematian, etc.
- Masyarakat patembayan (gesellschaft), apabila hubungan itu bersifat bukan-kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan kebendaan, misalnya firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, etc.
b) berdasarkan sifat pembentukannya:
- Masyarakat yang teratur oleh karena sengaja diatur untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya perkumpulan olahraga.
- Masyarakat yang teratur dan terjadi dengan sendirinya karena adanya kesamaan kepentingan, misalnya para penonton pertandingan sepakbola.
- Masyarakat yang tidak teratur, misalnya para pembaca harian Kompas.
c) berdasarkan hubungan kekeluargaan: rumah
tangga, sanak saudara, suku, bangsa, etc.
d) berdasarkan perikehidupan/ kebudayaan:
- Masyarakat primitif dan masyarakat modern.
- Masyarakat desa dan masyarakat kota.
- Masyarakat teritorial, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah.
- Masyarakat genealogis, yang anggota-anggotanya seketurunan (memiliki hubungan pertalian darah).
- Masyarakat teritorial-genealogis, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah dan mereka seketurunan.
3. Pemerintah yang berdaulat
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris),Gouvernement (Prancis)
yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal
(nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan
kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di
wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif
saja.
Menurut Utrecht, istilah Pemerintah
meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
- Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
- Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala Negara).
- Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete(Prancis), sovranus (Italia)
yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang
berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah
kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang
memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah
kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang
berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
- Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu;
- Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.
Jean Bodin (1530-1596),
seorang ahli ilmu negara asal Prancis, berpendapat bahwa negara tanpa kekuasaan
bukanlah negara. Dialah yang pertama kali menggunakan kata kedaulatan dalam
kaitannya dengan negara (aspek internal: kedaulatan ke dalam). Kedaulatan
ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur
fungsinya. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta
memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa (yang selayaknya dihormati oleh
bangsa dan negara lain pula), hak atau wewenang mengatur diri sendiri tanpa
pengaruh dan campur tangan asing.
Grotius (Hugo de Groot)
yang dianggap sebagai bapak hukum internasionalmemandang kedaulatan
dari aspek eksternalnya, kedaulatan ke luar, yaitu kekuasaan mempertahankan
kemerdekaan negara terhadap serangan dari negara lain.
Sifat-sifat kedaulatan menurut Jean Bodin:
- Permanen/ abadi, yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri.
- Asli, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal adari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Tidak terbagi, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya yang tertinggi di dalam negara.
- Tidak terbatas, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun, karena pembatasan berarti menghilangkan ciri kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi.
Para ahli hukum sesudahnya menambahkan satu sifat
lagi, yaitu tunggal, yang berarti bahwa hanya negaralah pemegang kekuasaan
tertinggi.
Macam-macam teori kedaulatan
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini merupakan teori kedaulatan yang pertama
dalam sejarah, mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan
tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (Causa Prima). Menurut
teori ini, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh
negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan
berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja
yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja Mesir Kuno, Kaisar
Jepang, Kaisar China, Raja Belanda (Bidde Gratec Gods, kehendak Tuhan),
Raja Ethiopia (Haile Selasi, Singa penakluk dari suku Yuda pilihan
Tuhan). Demikian pula dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap
diri mereka sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Ken Arok bahkan menganggap dirinya sebagai
titisan Brahmana, Wisnu, dan Syiwa sekaligus.
Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain: Augustinus (354-430),
Thomas Aquino (1215-1274), juga F. Hegel (1770-1831) dan F.J. Stahl
(1802-1861).
Karena berasal dari Tuhan, maka kedaulatan negara
bersifat mutlak dan suci. Seluruh rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang
melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk kemuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja
adalah manifestasi keberadaan Tuhan. Maka, raja/ pemerintah selalu benar, tidak
mungkin salah.
2. Teori Kedaulatan Raja
Dalam Abad Pertengahan Teori Kedaulatan Tuhan
berkembang menjadi Teori Kedaulatan Raja, yang menganggap bahwa raja
bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas
konstitusi. Ia bahkan tak perlu menaati hukum moral agama, justru karena
“status”-nya sebagai representasi/ wakil Tuhan di dunia. Maka, pada masa itu
kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.
Peletak dasar utama teori ini adalah Niccolo
Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya, Il Principe. Ia
mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang berkekuasaan
mutlak. Sedangkan Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang
dipersonifikasikan dalam pribadi raja, namun raja tetap harus menghormati hukum
kodrat, hukum antarbangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imperii). Di
Inggris, teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679) yang mengajarkan
bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur negara dan
menghindari homo homini lupus.
3. Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada
negara. Sumber kedaulatan adalah negara, yang merupakan lembaga tertinggi
kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu
negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara, diperlukan negara,
dan diabdikan kepada kepentingan negara. Demikianlah F. Hegelmengajarkan
bahwa terjadinya negara adalah kodrat alam, menurut hukum alam dan hukum Tuhan.
Maka kebijakan dan tindakan negara tidak dapat dibatasi hukum. Ajaran Hegel ini
dianggap yang paling absolut sepanjang sejarah. Para penganut teori ini
melaksanakan pemerintahan tiran, teristimewa melalui kepala negara yang
bertindak sebagai diktator. Pengembangan teori Hegel menyebar di negara-negara
komunis.
Peletak dasar teori ini antara lain: Jean Bodin
(1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), Paul Laband
(1879-1958).
4. Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan pemerintah
berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (tertulis maupun tidak tertulis) yang
membimbing kekuasaan pemerintahan. Etika normatif negara yang menjadikan hukum
sebagai “panglima” mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggara negara dibatasi
oleh hukum. Pelopor teori Kedaulatan Hukum antara lain:Hugo de Groot,
Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.
5. Teori Kedaulatan Rakyat (Teori
Demokrasi)
Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di
tangan rakyat. Pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat. Ciri-cirinya
adalah: kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi)
dan konstitusi harus menjamin hak azasi manusia.
Beberapa pandangan pelopor teori kedaulatan rakyat:
- J.J. Rousseau menyatakan bahwa kedaulatan itu perwujudan dari kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat (social contract).
- Johanes Althuisiss menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia terjadi dari perjanjian masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.
- John Locke menyatakan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurut dia, perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban azasi kepada rakyat melalui peraturan perundang-undangan.
- Montesquieu yang membagi kekuasaan negara menjadi: kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif (Trias Politica).
4. Pengakuan oleh negara lain
Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum
internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif.
Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776,
namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan
negara itu pada tahun 1783.
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa
suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai
anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum
internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:
- tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
- menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Menurut Oppenheimer,
pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata
merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person.
Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de
facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial
fact (pengakuan de jure).
Pengakuan de facto adalah
pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan
kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de
jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri
dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.
Perbedaan antara pengakuan de
facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:
- Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
- Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
- Pengakuan de facto – karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
- Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia
menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus
1945. Pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947.
Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab
Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de facto diberikan
Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatra dalam
Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan pengakuan de jure diberikan
Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Pengakuan terhadap negara baru dalam
kenyataannya lebih merupakan masalah politik daripada masalah hukum. Artinya,
pertimbangan politik akan lebih berpengaruh dalam pemberian pengakuan oleh
negara lain. Pengakuan itu merupakan tindakan bebas dari negara lain yang
mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang terorganisasi secara politik,
tidak terikat kepada negara lain, berkemampuan menaati kewajiban-kewajiban
hukum internasional dalam statusnya sebagai anggota masyarakat internasional.
Menurut Starke, tindakan
pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expressed), yaitu
pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi
kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau melalui
traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied),
yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang
mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.
Ada dua teori pengakuan yang saling
bertentangan:
- Teori Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional
- Teori Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status itu tidak bergantung pada pengakuan yang diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah pengumuman secara resmi terhadap fakta yang telah ada.
5. Bentuk Negara.
a. Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah
negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada
di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya,
baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat
dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan
bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan
dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan
sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem
sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan
bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung
aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian,
pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem
desentralisasi:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian
sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta
kemajuan pembangunan.
b. Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah
negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing
tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi
sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang
berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang
disebut negara federal.
Setiap negara bagian
bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi
federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan
oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/
federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan,
jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur
negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara
bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal
adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan
yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal
tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara
negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah
pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur
daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya
adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara
bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom,
hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat,
ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi
anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak.
Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan
politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama
lainnya.
1. Perserikatan
Negara
Perserikatan Negara
pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang
beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan
kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan
yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan
Negara yang pernah ada:
- Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
- Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara
serikat dan perserikatan negara:
- Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
- Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
- Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni
atau Jajahan
Negara koloni atau
jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya
merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara
koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara
jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi
koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee
(Perwalian)
Negara Perwalian
adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di
bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada
negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB,
pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi
wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui
perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan
perwalian tersebut.
Perwalian berlaku
terhadap:
1.
wilayah-wilayah yang sebelumnya
ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
2.
wilayah-wilayah yang dipisahkan dari
negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3.
wilayah-wilayah yang ditempatkan secara
sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan
pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem
perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju
pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trusteeterakhir
yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini
hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula
adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui
Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu
tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of
Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas
jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena
keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan
pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang
ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang
keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula
berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi
republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu
kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal
dengan nama“Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu
antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India,
Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu
Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris,
sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni
adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh,
memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni
dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni
Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang
terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara
bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk
untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan
persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria –
Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda
(1949).
2) Uni
Personil
yaitu suatu uni yang
memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun
luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda –
Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia
(1603-1707;
Selain itu ada yang
dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan
negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah
untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia –
Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara
protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang
lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena
tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco
sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat
dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
- Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
- Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah
suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang
Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang
dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang
pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles.
Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah
Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C)
Pengertian Bangsa
Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk
mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap
aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
1.
Hak-hak Warga Negara.
Sebagaimana telah disebutkan beberapa kewajiban sebagai
warga Negara Indonesia pada postingan sebelumnya. Postingan kali ini akan
membahas beberapa hak-hak kita sebagai warga Negara Indonesia.
Seperti halnya kewajiban sebagai warga Negara
Indonesia, hak-hak kita sebagai warga Negara Indonesia pun sudah diatur dalam
UUD 1945, dari pasal 27 samapai dengan 34. Beberapa hak sebagai warga Negara
Indonesia antara lain :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan
- Hak membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
- Selain itu, dalam Pasal 30 ayat (1) juga dinyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
- Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, seperti yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
- Hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”
- Hak untuk mendapatkan pengajaran, seperti yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
- Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
- Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
- Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Maka
dari itu sebagai warga negara kita harus mengetahui apa saja hak-hak kita
sebagai warga negara Indonesia.
Sumber : courseware.politekniktelkom.ac.id
Sumber : courseware.politekniktelkom.ac.id
2. Kewajiban Warga Negara
kewajiban
warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945. Coba Anda jelaskan makna apa
yang terkandung di dalamnya bagi setiap warga negara.
Pemahaman
kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
sebagai berikut.
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkandenganundang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan,
akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban,
yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga
negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam
hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan
terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Akan tetapi, sampai
saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya sehingga rakyat
tidak dapat memenuhi kewajibannyasebagaiwarganegara.
Contoh
Kewajiban Warga NegaraIndonesia
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Setiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama tapi tidak terwujud dengan
baik karena masih ada perdebatan mana yang harus didahulukan apakah kewajiban
terlebih dahulu atau hak terlebih dahulu untuk diwujudkan.
Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi”, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan pasal 26 UUD 1945, pantaskah isu tersebut dikemukakan, siapa yang dimaksud WNI dan penduduk? Bagaimana Anda sebagai mahasiswa menyikapinya?
Adalah satu hal yang cukup menyedihkan bahwa di jaman manusia ber-adab dan
di negeri berfalsafah PANCASILA, masih tak sedikit orang yang berpandangan
rasialis. Dan seandainya pandangan-pandangan rasialis demikian ini dibiarkan
menguasai bumi Nusantara, maka akan hancur-leburlah persatuan Bangsa Indonesia.
Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi”, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan pasal 26 UUD 1945, pantaskah isu tersebut dikemukakan, siapa yang dimaksud WNI dan penduduk? Bagaimana Anda sebagai mahasiswa menyikapinya?
Adalah satu hal yang cukup menyedihkan bahwa di jaman manusia ber-adab dan
di negeri berfalsafah PANCASILA, masih tak sedikit orang yang berpandangan
rasialis. Dan seandainya pandangan-pandangan rasialis demikian ini dibiarkan
menguasai bumi Nusantara, maka akan hancur-leburlah persatuan Bangsa Indonesia.
3. Tanggung Jawab Warga Negara.
Dipundak
warga negara terpikul beban tanggungjawab yang mesti ditunaikan oleh setiap
warga negara secara bertanggungjawab. Hal ini merupakan konsekuensi logis
sebagai warga negara. Dengan kata lain, dalam setiap warga negara melekat
tanggungjawab yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap diri warga
negara dengan sebaik baiknya.Warga negara yang mampu menunaikan
tanggungjawabnya dalam kehidupan masyarakat dan negaranya, dengan sendirinya
sangat menentukan keberlangsungan kehidupan negara tersebut. Pembangunan
politik sebagai aspek dalam pembangunan negara, sangat ditentukan oleh
tanggungjawab yang ditunaikan warga negara. Dengan merujuk pada pengertian
pembangunan politik sebagaimana telah diuraikan di atas, dapatlah kita pahami
bahwa dalam pembangunan politik terkandung aspek-aspek yang penting untuk diperhatikan agar
kepentingan berjalannya pembangunan politik itu. Apa sajakah aspek-aspek itu,
dan bagaimana hubungan antaraspek itu, sudah barangtentu mesti kita telaah
secara cermat untuk memperoleh pemahaman yang utuh tentang dimensi-dimensi
dalam pembangunan politik.
Ada beberapa kepatuhan yang merupakan aturan yang harus dilaksanakan tanpa melihat oknum yaitu kepatuhan istri kepada suami, anak kepada orang tua, jemaat kepada gereja dan rakyat kepada pemerintah. Pada waktu kepatuhan diberikan kepada ”oknum’ tersebut maka ada yang berpikir dan bertanya bagaimana kalau ”oknum” itu salah? Kepatuhan seseorang terhadap ”oknum” bukan berdasar pada ”salah” atau ”benar” nya oknum tersebut, tetapi berdasarkan kepada kepatuhan kita kepada Allah dan selalu didasari dengan takut akan Tuhan, sehingga kita peka mana yang sesuai dengan kehendak Tuhan mana yang tidak.
Sebagai seorang percaya kepada Tuhan kita memiliki 2 status kewarganegaraan yaitu sebagai warga kerajaan Allah dan warga sebuah negara. Panggilan kita sebagai warga negara diatur oleh undang-undang baik dalam hal kewajiban maupun hak. Kita harus menjalankan kewajiban kita dan akan mendapatkan hak yang diberikan oleh negara. Tugas yang harus kita lakukan sebagai warga negara, seperti yang firman Tuhan katakan adalah:
1. Taat kepada peraturan dan hukum negara
Sebuah negara harus memiliki peraturan atau hukum untuk mengatur ketertiban bersama. Sebagai orang percaya kita wajib mengikuti semua ketetapan dan aturan yang ditetapkan oleh negara, jika kita tidak mentaati aturan sebenarnya kita dikatakan melawan dan melanggar ketetapan Allah, karena Allah yang menetapkan suatu pemerintahan. Tidak ada satu negara yang bisa berdiri jika Allah tidak menetapkannya. Ketaatan kita kepada pemerintah bisa menjadi kesaksian yang baik.
2. Tidak melakukan kejahatan. Kejahatan selalu ada dimana-mana, setiap kejahatan ada sanksi dan hukuman dari negara. Kejahatan menimbulkan keresahan dan kecemasan bagi banyak orang yang nantinya akan berpengaruh terhadap lancarnya pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Itulah sebabnya kita dipanggil untuk ikut menjaga ketentraman lingkungan kita.
3. Melakukan kewajiban sebagai warga negara. Dalam memajukan dan membangun sebuah negara pasti memerlukan dana yang sangat besar. Dana negara diperoleh dari komoditas hasil bumi serta kekayaan alam dan kewajiban warga dalam mebayar pajak. Oleh sebab itu kita wajib dan bertanggung jawab membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara kita.
Apakah tanggung jawab seorang warga Negara?
1. Taati kepada Pemerintah dalam melakukan kebaikan
Sebagai warga Negara Indonesia, Allah memerintahkan orang Kristen untuk taat kepada pemerintah, karena pemerintah merupakan lembaga yang didirikan dan ditetapkan Allah. Selain itu, pemerintah adalah hamba Allah di dunia ini. Tujuannya karena hidup di dunia yang tercemar dosa ini kita memerlukan pembatasan tertentu untuk melindungi kita dari kekacauan dan pelanggaran hukum. Jadi Allah menetapkan pemerintah sebagai pelaksana keadilan dan membatasi kejahatan dengan menghukum para pelaku kejahatan dan melindungi yang baik dalam masyarakat. Namun pada saat tujuan ini mulai melenceng dan pemerintah tidak lagi melakukan fungsinya sebagai hamba Allah, misalnya pemerintah menuntut sesuatu yang bertentangan dengan firman Allah, maka kita orang Kristen harus lebih mentaati Allah daripada manusia.
2. Kita wajib membayar pajak
Salah satu dari pengajaran Kristus yang paling hebat ada dalam Mat 22:21, "Berikanlah kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Alah." Kristus juga menjelaskan dalam Matius 22, seperti Paulus dalam Roma 13, bahwa kekuasaan pemerintah tidak absolut. Ada sesuatu kesadaran bahwa di luar wilayah juridis pemerintah duniawi, adalah kepunyaan Allah. Kristus mengajarkan bahwa gereja dan negara adalah dua bidang dan bahwa seseorang Kristen mempunyai tanggung jawab terhadap keduanya. tetapi Ia tidak mengatakan bahwa dua bidang itu sama. Dalam Matius 22, Ia juga tidak menyatakan mana yang paling penting, tetapi Ia menekankan bahwa pengikut-Nya mempunyai tanggung jawab kepada pemerintah Roma dalam hal membayar pajak.
3. Kita wajib mendoakan pemerintah
Pemerintah adalah hamba Allah (harfiah "diaken"), kata Leon Morris, "untuk menyanggupkan hamba Allah yang lain agar berhasil dengan tugas melakukan kehendak Allah." Jadi para pemimpin bertanggung jawab melaksanakannya. Dengan pimpinan Roh Allah Paulus menulis kepada Timotius, “Pertama-tama aku menasihatkan: Naikkanlah permohonan, doa syafaat dan ucapan syukur untuk semua orang, untuk para raja dan untuk semua pembesar, agar kita dapat hidup tenang dan tenteram dalam segala kesalehan dan kehormatan. Itulah yang baik dan yang berkenan kepada Allah, Juruselamat kita, yang menghendaki supaya semua orang diselamatkan dan memperoleh pengetahuan akan kebenaran” .Salah satu fungsi pemerintah sebagai hamba Allah ialah untuk menetapkan dan menegakkan hukum dan peraturan agar Injil dapat dikabarkan.
Ada beberapa kepatuhan yang merupakan aturan yang harus dilaksanakan tanpa melihat oknum yaitu kepatuhan istri kepada suami, anak kepada orang tua, jemaat kepada gereja dan rakyat kepada pemerintah. Pada waktu kepatuhan diberikan kepada ”oknum’ tersebut maka ada yang berpikir dan bertanya bagaimana kalau ”oknum” itu salah? Kepatuhan seseorang terhadap ”oknum” bukan berdasar pada ”salah” atau ”benar” nya oknum tersebut, tetapi berdasarkan kepada kepatuhan kita kepada Allah dan selalu didasari dengan takut akan Tuhan, sehingga kita peka mana yang sesuai dengan kehendak Tuhan mana yang tidak.
Sebagai seorang percaya kepada Tuhan kita memiliki 2 status kewarganegaraan yaitu sebagai warga kerajaan Allah dan warga sebuah negara. Panggilan kita sebagai warga negara diatur oleh undang-undang baik dalam hal kewajiban maupun hak. Kita harus menjalankan kewajiban kita dan akan mendapatkan hak yang diberikan oleh negara. Tugas yang harus kita lakukan sebagai warga negara, seperti yang firman Tuhan katakan adalah:
1. Taat kepada peraturan dan hukum negara
Sebuah negara harus memiliki peraturan atau hukum untuk mengatur ketertiban bersama. Sebagai orang percaya kita wajib mengikuti semua ketetapan dan aturan yang ditetapkan oleh negara, jika kita tidak mentaati aturan sebenarnya kita dikatakan melawan dan melanggar ketetapan Allah, karena Allah yang menetapkan suatu pemerintahan. Tidak ada satu negara yang bisa berdiri jika Allah tidak menetapkannya. Ketaatan kita kepada pemerintah bisa menjadi kesaksian yang baik.
2. Tidak melakukan kejahatan. Kejahatan selalu ada dimana-mana, setiap kejahatan ada sanksi dan hukuman dari negara. Kejahatan menimbulkan keresahan dan kecemasan bagi banyak orang yang nantinya akan berpengaruh terhadap lancarnya pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Itulah sebabnya kita dipanggil untuk ikut menjaga ketentraman lingkungan kita.
3. Melakukan kewajiban sebagai warga negara. Dalam memajukan dan membangun sebuah negara pasti memerlukan dana yang sangat besar. Dana negara diperoleh dari komoditas hasil bumi serta kekayaan alam dan kewajiban warga dalam mebayar pajak. Oleh sebab itu kita wajib dan bertanggung jawab membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara kita.
Apakah tanggung jawab seorang warga Negara?
1. Taati kepada Pemerintah dalam melakukan kebaikan
Sebagai warga Negara Indonesia, Allah memerintahkan orang Kristen untuk taat kepada pemerintah, karena pemerintah merupakan lembaga yang didirikan dan ditetapkan Allah. Selain itu, pemerintah adalah hamba Allah di dunia ini. Tujuannya karena hidup di dunia yang tercemar dosa ini kita memerlukan pembatasan tertentu untuk melindungi kita dari kekacauan dan pelanggaran hukum. Jadi Allah menetapkan pemerintah sebagai pelaksana keadilan dan membatasi kejahatan dengan menghukum para pelaku kejahatan dan melindungi yang baik dalam masyarakat. Namun pada saat tujuan ini mulai melenceng dan pemerintah tidak lagi melakukan fungsinya sebagai hamba Allah, misalnya pemerintah menuntut sesuatu yang bertentangan dengan firman Allah, maka kita orang Kristen harus lebih mentaati Allah daripada manusia.
2. Kita wajib membayar pajak
Salah satu dari pengajaran Kristus yang paling hebat ada dalam Mat 22:21, "Berikanlah kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Alah." Kristus juga menjelaskan dalam Matius 22, seperti Paulus dalam Roma 13, bahwa kekuasaan pemerintah tidak absolut. Ada sesuatu kesadaran bahwa di luar wilayah juridis pemerintah duniawi, adalah kepunyaan Allah. Kristus mengajarkan bahwa gereja dan negara adalah dua bidang dan bahwa seseorang Kristen mempunyai tanggung jawab terhadap keduanya. tetapi Ia tidak mengatakan bahwa dua bidang itu sama. Dalam Matius 22, Ia juga tidak menyatakan mana yang paling penting, tetapi Ia menekankan bahwa pengikut-Nya mempunyai tanggung jawab kepada pemerintah Roma dalam hal membayar pajak.
3. Kita wajib mendoakan pemerintah
Pemerintah adalah hamba Allah (harfiah "diaken"), kata Leon Morris, "untuk menyanggupkan hamba Allah yang lain agar berhasil dengan tugas melakukan kehendak Allah." Jadi para pemimpin bertanggung jawab melaksanakannya. Dengan pimpinan Roh Allah Paulus menulis kepada Timotius, “Pertama-tama aku menasihatkan: Naikkanlah permohonan, doa syafaat dan ucapan syukur untuk semua orang, untuk para raja dan untuk semua pembesar, agar kita dapat hidup tenang dan tenteram dalam segala kesalehan dan kehormatan. Itulah yang baik dan yang berkenan kepada Allah, Juruselamat kita, yang menghendaki supaya semua orang diselamatkan dan memperoleh pengetahuan akan kebenaran” .Salah satu fungsi pemerintah sebagai hamba Allah ialah untuk menetapkan dan menegakkan hukum dan peraturan agar Injil dapat dikabarkan.
4. Peran Warga
Negara.
- Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
- Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan
terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi
demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling
sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, upaya pembelaan dilandasi oleh kecintaan pada tanah tumpah darah yakni wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Disamping itu pula pembelaan negara juga didasari oleh kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945 sebagai pijakan konstitusi negara.
Wujud dari upaya bela negara adalah kesiapan dan kerelaan warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, upaya pembelaan dilandasi oleh kecintaan pada tanah tumpah darah yakni wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Disamping itu pula pembelaan negara juga didasari oleh kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945 sebagai pijakan konstitusi negara.
Wujud dari upaya bela negara adalah kesiapan dan kerelaan warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Wawasan
Nusantara Demokrasi
Dewasa ini
kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor
utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai
kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi
globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta,
perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
1.
Implementasi dalam kehidupan politik, adalah
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan
dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
2.
Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3.
Implementasi dalam kehidupan sosial budaya,adalah
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati
segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan
merupakan karunia Sang Pencipta.
4.
Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah
menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada
setiap WNI.
Beberapa tantangan Implementasi
Wawasan Nusantara :
o
Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit
dalam bukunya GLOBAL PARADOX menyatakan : negara harus dapat memberikan peranan
sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan
masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi
masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh
negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang
dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya
manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi
nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini
merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama
untuk daerah-daerah tertinggal.
o
Dunia Tanpa Batas
a.
Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi
pola fikir , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan.
Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi
tantangan global.
b. Kenichi
Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation State”
menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara
dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu
negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi,
investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi
kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan
lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan
Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas
dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan
dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola
tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
o
Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan
Zureker
Dalam
bukunya “Dictionary of Economics” menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim
ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan
kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk
berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri
berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru
kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan
aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat
sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b. Lester
Thurow
Dalam
bukunya “The Future of Capitalism” menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era
baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance)
antara paham individu dan paham sosialis.
Di era baru kapitalisme,
negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang
ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global
yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.
o
Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan
Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban
dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b. Kesadaran
bela negara
Dalam
mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN,
menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara
persatuan.
Dalam
perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam
dibandingkan pada perjuangan fisik.
Keberhasilan Implementasi Wawasan
Nusantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban
3. konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Wawasan Nasional Suatu Bangsa dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban
3. konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Wawasan Nasional Suatu Bangsa dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Paham-Paham Kekuasaan
wawasan nasional bangsa
indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu kekuatan,
karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme. Ajaran
wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :ideologi digunakan sebagai
landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada kondisi dan
konstelasi geo0greafi indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
a.
Machiavelli (abad XVII)
Sebuah
negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam
merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk
menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam
dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon
Bonaparte (abad XVIII)
Perang
dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya
upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus
didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial
budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk
kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral
Clausewitz (abad XVIII)
Jendral
Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia
bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang
perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah
kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk
mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback
dan Hegel
Ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad
XIX)
Perang
adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan
darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka
mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W.
Pye dan Sidney
Kemantapan
suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan
politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam
melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam
memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh
kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif
psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
Geopolitik
indonesia
Pemahaman
tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada
pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi
dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia
menganut paham negara kepulauan
Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
Teori–Teori
Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik
adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori
ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich
Ratzel
1.
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk
hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara
identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu
tumbuh (teori ruang).
3. Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin
tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan
kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara
(wilayah)
sudah tidak
mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai
maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik
beratkan kekuatan darat
-menitik
beratkan kekuatan laut
b. Rudolf
Kjellen
1.Negara
sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara,
hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.Negara
merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang:
geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3.Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu
swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl
Haushofer
Pandangan
Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga
dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya
menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan
imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim
untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara
besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat
(Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3.
Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi
perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan
kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir
Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli
Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu
konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai
“daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia”
yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir
Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa
menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti
menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f.
W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan
dirgantara)
Kekuatan di
udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis
terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran
dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas
J. Spykman
Teori daerah
batas (RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan
darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan
kondisi suatu negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar