Selasa, 01 Mei 2012


TULISAN 5
RAHASIA SOEKARNO (SANG DIPLOMAT)

Rahasia Sang Diplomat
Tidak terlalu berlebihan bila saya menyebut Presiden Soekarno sebagai Presiden multi talenta. Soekarno seorang orator, Soekarno seorang seniman, Soekarno seorang perayu wanita dan Soekarno mampu menjadi seorang diplomat.
Diplomasi ala Bung Karno memiliki banyak cara, tergantung kapan dan dengan siapa Bung Karno berhadapan. Tapi siapapun lawan bicaranya Bung Karno selalu membuat kita bangga.
Kisah Pertama, terjadi pada saat rapat pimpinan antar negara dalam rangka membentuk aliansi dunia ketiga yakni aliansi bangsa-bangsa Asia-Afrika (belakangan oleh Bung Karno diperluas menjadi Asia, Afrika dan Amerika Latin). Pada sebuah sidang yang dihadiri oleh para pemimpin peserta, terjadi proses pengambilan keputusan yang panjang dan bertele-tele, tidak mengkerucut pada satu kesimpulan. Lalu, bung Karno mengambil inisiatif mendekati Nehru dan membisikkan sesuatu lalu ditanggap dengan anggukan oleh Nehru. Kemudian Bung Karno beranjak ke posisi Gamal Abulnasser, membisikkan sesuatu dan ditanggap dengan anggukan pula oleh si pemimpin negeri Mesir ini.
Tak lama setelah kedua aksi bisik oleh Bung Karno tersebut, ia pun meminta giliran untuk menyampaikan pendapat dan mengusulkan diselenggarkannya Konferensi Asia Afrika di Bandung. Usulan tersebut langsung ditanggapi setuju oleh para hadirin, baik yang berbeda maupun yang sama pendapat.
Rupanya, melihat perbedaan pendapat yang meruncing Bung Karno menggunakan figur Abdul Naser dan Gandi yang berpengaruh masing-masing di Afrika dan Asia. Konon, menurut pengakuan Bung Karno dalam buku yang saya baca tersebut sesungguhnya beliau tak membisikkan sesuatu pesan politik apapun ke telinga kedua pemimpin berpengaruh tersebut. Beliau hanya mengajak makan siang bareng sehabis pertemuan yang melelahkan, bertele-tele dan tak seia-sekata tersebut. Tapi ternyata anggukan kedua pemimpin berpengaruh tersebut dianggap sebagai persetujuan terhadap gagasan Bung Karno yang ia sampaikan beberapa saat setelah berbisik dan diangguki.
Kisah kedua. Kisah kedua ini mengenai kunjungan mendadak Menlu RRC saat sibuk-sibuknya pemerintahan Bung Karno mempersiapkan ajang Games Of New Emerging Forces (Ganefo), sebuah event tandingan terhadap Olimpiade yang diikuti oleh negara-negara Konferensi Asia, Afrika dan Amerika Latin. Konon, didapatkan informasi dari biro intelijen luar negeri bahwa Menlu RRC akan berkunjung ke Indonesia sekitar dua minggu ke depan.
Kunjungan mendadak dan tempo yang singkat antara informasi kunjungan dengan pelaksanaan kunjungan membuat para pemimpin Indonesia kelabakan. Kementrian luar negeri di bawah Soebandrio meminta informasi akurat dari kedutaan dan jejaring informasi luar negeri mengenai maksud kunjungan menlu RRC tersebut. Namun baru dua hari menjelang kunjungan menlu RRC tersebut barulah didapatkan informasi maksud kunjungan tersebut. Ternyata maksud kunjungan tersebut adalah mempertanyakan kebijakan pemerintahan Bung Karno yang membatasi ruang gerak bisnis etnis Tionghoa di Indonesia, hanya boleh di Kota Kabupaten, jadi etnis tionghoa tidak boleh berbisnis di kota kecamatan, apa lagi sampai ke desa.
Berhubung maksud kunjungan tersebut baru diterima dua hari menjelang kedatangan tamu kehormatan. Soebandrio dan jajaran Menlu RI gugup serta panik karena belum sempat mengumpulkan informasi untuk memberi jawaban yang memuaskan sang sahabat yang sangat diperlukan tersebut (sangat dibutuhkan karena RRC dan Rusia sangat dibutuhkan bantuannya dalam persiapan program Ganefo yang sedang dalam progres). Maka Soebandrio pun menghadap Bung Karno dan menyampaikan maksud kunjungan Perdana Menteri RRC dan berkonsultasi bagaimana cara menajawabnya. Lalu, Bung Karno dengan enteng menjawab: “sudah, nanti yang menyambut dan menemuinya oleh saya saja”, begitulah kira-kira jawaban Bung Karno kepada Soebandrio.
Ketika tamu kehormatan itu datang. Bung Karno dengan santai dan hangat menyambut tamu dengan hangat. Ketika sampai pada topik pembicaraan mengenai misi diplomasi Menlu RRC, Bung Karno menjelaskan bahwa RRC dan Indonesia adalah sesama negara sosialis. Dalam hubungan ideologis ini, RRC adalah saudara tua bagi Indonesia yang masih baru. Bung Karno menjelaskan pula bahwa di desa-desa Indonesia pada dasarnya sudah menganut sosialisme secara kultural. Sedangkan di perkotaan nafsu kapitalisme masih mengancam sosialisme Indonesia, oleh karena itu saudara-saudara kita yang etnis Tionghoa diminta berkonsentrasi melakukan peran ekonomi sosialismenya di perkotaan.
Penjelasan Bung Karno tersebut entah memuaskan atau membuat Menlu RRC mati kutu tak bisa menjawab, yang jelas Menlu RRC kemudian pulang ke negrinya dan hubungan RRC-Indonesia tetap baik-baik dan mesra sesudah pertemuan itu hingga berakhirnya masa kekuasaan Bung Karno.
Itulah sekelumit penggalan kisah Presiden Soekarno dalam malaksanakan diplomasinya, ringan, santai namun yang terpenting Presifen Soekarno selalu memiliki kepercayaan diri yang tinggi menghadapi siapa dan dalam kondisi apapun. Bagaimana dengan pemimpin kita saat ini ?

TULISAN 4
AWAL MULA BERDIRNYA TNI AD

1. TNI yang sejak awal kelahirannya memposisikan diri sebagai tentara pejuang, tentara rakyat, dan tentara nasional telah menyatukan tekad dan semangatnya dengan cita-cita kemerdekaan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 45 melalui Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia konsistensi TNI dengan cita-cita kemerdekaan mengandung konsekuensi, ketika TNI harus berhadapan dengan komponen bangsa lainnya yang tidak setuju atau mempunyai tujuan yang menyimpang bahkan bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan.
Sejarah telah membuktikan bagaimana TNI melalui keputusan politik nasional harus menghadapi pemberontakan PKI Madiun dan G 30 S/ PKI yang akan mendirikan negara komunis di Indonesia dan pemberontakan DI/TII Kartosuwiryo, Daud Beureuh, Kahar Muzakar, Ibnu Hajar yang akan mendirikan Negara Islam Indonesia (NIl) serta pemberontakan PRRI/ Permesta yang akan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di samping itu, TNI juga dihadapkan pada risiko dalam melaksanakan tugas negara lainnya melalui keputusan politik nasional, yaitu Operasi Trikora pembebasan Irian Barat, Operasi Dwikora konfrontasi dengan Malaysia, Operasi Seroja integrasi Timor-Timur serta langkah operasional menghadapi pemberontakan separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Keberadaan fraksiABRI/TNI di lembaga legislatif sejak Pemilu 1971 telah mampu menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secara konstitusional.
Di era Orde Baru TNI terjebak dan menjadi korban kepentingan politik golongan dengan dijadikan alat penyangga kekuasaan sehingga di e ra reformasi menjadi tumpuan dosa dan kesalahan serta dijadikan sasaran untuk dihujat serta dipojokkan, dan bahkan hujatan tersebut cenderung berkembang di luar konteks dan tidak proposional. TNI telah melakukan konsolidasi dan meninggalkan kehidupan politik praktis kembali ke jatidiri sebagai tentara pejuang, tentara rakyat dan tentara nasional untuk menjalankan haluan politik negara.
2. TNI Angkatan Darat sebagai bagian integral dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menyatukan tekad dan semangatnya dengan cita-cita kemerdekaan berusaha keras tetap kosisten dengan jati diri tersebut.
Konsistensi TNI-Angkatan Darat terhadap cita-cita kemerdekaan merupakan sikap strategis yang tidak hanya menentukan "hidup matinya" TNI tetapi juga "hidup matinya" bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Kecenderungan ke depan akan dipengaruhi oleh:
a. Faktor internal, yaitu kemampuan TNI Angkatan Darat mengkonsolidasikan diri sehingga menaikkan citranya sebagai tentara pejuang, tentara rakyat dan tentara nasional, dengan kemampuan profesionalisme yang tinggi. Memantapkan kemanunggalanny dengan rakyat serta memiliki soliditas komando pengendalian yang tinggi kepada seluruh jajarannya, dalam rangka menjag dan mempertahankan tetap tegaknya kedaulatan Negar Kesatuan Republik Indonesia serta tetap utuh dan kokohnya persatuan bangsa sejalan dengan haluan politik TNI, yaitu politi negara.
b. Faktor eksternal, berupa upaya golongan atau kekuatan politik yang perjuangan ideologi politiknya bertentangan dengan jatidiri TNI-Angkatan Darat dan kekuatan yang berupaya memanfaatkan TNI-Angkatan Darat untuk kepentingan tujuan politiknya yang akan selalu mengeksploitasi kekeliruan TNI-Angkatan Darat baik di masa lalu maupun saat sekarang bahkan di masa mendatang TNI-Angkatan Darat harus dapat meyakinkan semua komponen bangsa terutama kekuatan politik agar konsisten menghormati setiap keputusan politik.
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Tuntutan Partai Politik di era reformasi yang telah menjadi keputusan politik nasional, ketika TNI tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan politik praktis, secara konstitusional mengakhiri keberadaan TNI di lembaga legislatif dan hubungannya dengan Partai Politik pasca Pemilu 2004. Konsistensi TNI terhadap landasan perjuangan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit mengandung konsekuensi, ke depan permasalahan yang dihadapi TNI tidak semakin ringan bahkan sebaliknya. TNI Angkatan Darat sebagai bagian dari TNI akan menghadapi risiko dan permasalahan yang sama.
2. Purnawirawan TNI Angkatan Darat sebagai keluarga besar TNI Angkatan Darat menyadari bahwa permasalahan yang akan dihadapi TNI Angkatan Darat ke depan menjadi tidak semakin ringan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan serta kemanunggalan TNI Angkatan Darat dengan rakyat.
Upaya tersebut dapat diawali dengan menyatupadukan potensi keluarga besar TNI Angkatan Darat sehingga dapat memperluas jaring hubungan antara TNI Angkatan Darat dengan masyarakat dan rakyat Indonesia dari mana mereka berasal.
3. Sehubungan dengan itu, dalam rangka lebih memberdayakan potensi keluarga besar TNI-Angkatan Darat, dikandung maksud untuk menyatupadukan potensi purnawirawan TNI-Angkatan Darat, dalam satu wadah organisasi dengan tujuan:
a. Untuk bersama TNI-Angkatan Darat secara konsisten menjaga dan mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Untuk mempererat tali persaudaraan keluarga besar purnawirawan TNI-Angkatan Darat dengan melakukan upaya menuju terciptanya kesetiakawanan sosial sesama purnawirawan TNI Angkatan Darat maupun dengan TNI Angkatan Darat.
PROSES PEMBENTUKAN
1. Pada tanggal 6Agustus 2003 beberapa purnawirawan TNI-AD sebagai pemrakarsa pembentukan organisasi purnawirawan TNI-Angkatan Darat mengundang 60 (enam puluh) orang purnawirawan TNI-Angkatan Darat untuk maksud dan tujuan tersebut.
Para purnawirawan yang datang menghadiri undangan berjumlah 45 (empat puluh lima) orang.
Sebelumnya rencana tersebut telah dikomunikasikan dengan beberapa senior yang pada umumnya menyambut baik. Dengan surat tertanggal 1 Agustus 2003 pemrakarsa menyampaikan rencana pertemuan dengan semua mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat sebagai pemberitahuan sekaligus mohon restu dan dukungan moril.
Pada tanggal 5 Agustus 2003 pemrakarsa menghadap Kepala Staf TNI Angkatan Darat untuk melaporkan rencana pertemuan dan rencana pembentukan organisasi purnawirawan TNI Angkatan Darat.
Kepala Staf TNI-Angkatan Darat merestui dan menyetujui sekaligus berpesan agar nama organisasi yang akan dibentuk menunjukan betapa eratnya persatuan sesama purnawirawan TNI-AngkatanDarat.
Pada pertemuan tanggal 6 Agustus 2003 secara aklamasi 45 (empat puluh lima) purnawirawan yang hadir menyetujui pembentukan organisasi purnawirawan TNI-Angkatan Darat.
Berdasarkan masukan hasil diskusi pada pertemuan tanggal 6 Agustus 2003, konsep Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disempurnakan oleh sebuah tim perumus.
2. Pada tanggal 9 Oktober 2003 dilaksanakan pertemuan lanjutan yang dihadiri oleh 8O orang purnawirawan dari berbagai strata dan daerah.
Pada pertemuan tersebut disetujui beberapa keputusan sebagai berikut:
a. Dibentuk organisasi purnawirawan TNI-Angkatan Darat dengan nama Persatuan Purnawirawan TNI-Angkatan Darat disingkat PPAD.
b. Purnawirawan yang hadir pada pertemuan tanggal 6 Agustus 2003 yang berjumlah 45 (empat puluh lima) orang disebut sebagai Pendiri.
c. Untuk pertama kalinya organisasi pemrakarsa diangkat sebagai Pengurus Pusat sementara dengan tugas :
1) Menyusun, struktur organisasi PPAD dari pusat sampai daerah.
2) Menyusun strategi dan program organisasi.
3) Mensosialisasikan organisasi PPAD.
4) Mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Nasional.
d. Tanggal 6 Agustus 2003 disepakati sebagai Hari Jadi PPAD.
3. KepaIa Staf TNI-Angkatan Darat dengan surat nomor Sprin/1482/IX/ 03 tanggal 26 September 2003 memerintahkan Pangdam I s/d VII, XVI, XVII, Jaya dan Iskandar Muda untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan terhadap PPAD di daerah masing-masing.
4. Pada tanggal 16 Oktober 2003 di depan forum silaturahmi Kepala Staf TNI-Angkatan Darat dengan keluarga besar TNI Angkatan Darat seluruh Indonesia pemrakarsa Letjen TNI (Purn) Soerjadi, menyampaikan secara resmi pembentukan organisasi purnawirawan TNI Angkatan Darat, disingkat PPAD.
5. Pada tanggal 21 Oktober 2003 Pengurus Pusat mengadakan rapat pleno pertama, bertempat di kantor sekretariat sementara Gedung Juang 45, JI. Menteng Raya 31 Jakarta Pusat.
6. Pada tanggal 30 dan 31 Mei 2006 dilaksanakan Munas PPAD di Jakarta bertempat di Kantor Pusat PPAD JI. Matraman Raya 114, yang merupakan fasilitas pemberian Kepala Staf TNI Angkatan Darat sebagai manifestasi dukungan TNI Angkatan Darat terhadap peran dan keberadaan PPAD.
Dalam Munas I PPAD telah dihasilkan berbagai keputusan berikut:
1. Keputusan nomor: 02/MUNASN/2006 tanggal 31 Mei 2006 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPAD
2. Keputusan nomor: 03/MUNASN/2006 tanggal 31 Mei 2006 tentang Kebijaksanaan dan Strategi Organisasi PPAD.
3. Keputusan nomor: 08/MUNAS/V/2006 tanggal 31 Mei 2006 tentang Pernyataan Munas.
4. Keputusan nomor: 05/MUNAS/V/2006 tanggal 31 Mei 2006 tentang Formatur Pengurusan PPAD periode 2006-2011.
5. Keputusan nomor: 06/MUNAS/V/2006 tanggal 31 Mei 2006 tentang sebutan Pendiri PPAD.
6. Keputusan nomor: 07/MUNAS/V/2006 tanggal 31 Mei 2006 tentang Penetapan Hari Jadi PPAD.
7. Keputusan nomor: 6852 /MunasNl/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Kepengurusan PPAD periode 2006-2011.
Sumber : http://serbgratis.blogspot.com/2010/01/latar-belakang-dan-sejarah-terbentuknya.html

TULISAN 3
AWAL MULA PERMUSUHAN TEH JAK VS VIKING

Perseteruan antar suporter Persija dan Persib sudah berlangsung lama, tepatnya sejak tahun 2000 yaitu bertepatan dengan Liga Indonesia 6 berlangsung. Di putaran 1 sekitar 6 buah bis suporter Persib datang ke Lebak Bulus dan masuk ke Tribun Timur. Dan terdiri dari banyak unit suporter seperti Balad Persib, Jurig, Stone Lovers, ABCD, Viking dll. Saat itu yang terbesar masih Balad Persib. Meski sempat nyaris terjadi gesekan dengan the Jakmania, tapi alhamdulilah tidak terjadi bentrokan yang lebih luas. Justru kita suporter Persib bergerak ke arah the Jakmania tuk berjabat tangan. Gw inget banget yel-yel kita waktu itu : “ABCD … Anak Bandung Cinta Damai”. Selesai pertandingan suporter Persib juga didampingi the Jakmania menuju bus. Dan The Jakmania mengikuti dengan menyanyikan lagu Halo Halo Bandung.
Penerimaan the Jakmania membuat kita (Viking) berniat tuk mengundang datang ke Bandung saat putaran 2. Dialog berlangsung lancar karena seorang Pengurus the Jakmania yang bernama Erwan rajin ke Bandung tuk bikin kaos. Hubungan Erwan dengan Ayi Beutik juga konon akrab banget sampe2 Erwan pernah cerita kalo dia suka sama adiknya Ayi Beutik. Melalui Erwan jugalah Viking menyatakan keinginannya tuk mengundang dan menyambut the Jakmania di Bandung meski kita sendiri masih khawatir dengan sikap bobotoh yang lain.
The Jakmania saat itu belum sebesar sekarang. Yang nonton di Lebak Bulus aja cuma di sisi Selatan tribun Timur. Jadi bersebelahan dengan Viking. Nah ajakan Viking itu langsung ditanggapi oleh the Jakmania yg memang sudah punya niat jg tuk melakoni partai tandang. Dibentuklah kemudian perencanaan, salah satunya dengan mengutus Sekum dan Bendahara Umum the Jakmania saat itu yaitu Sdr Faisal dan Sdr Danang. Mereka ditugaskan tuk melobi Panpel Persib dari mulai masalah tiket hingga tribun the Jakmania. Kebetulan Danang lagi kuliah di Bandung sehingga tempat kosnya jadi tempat kumpulnya the Jakers disana.
Karena The Jakmania belum berpengalaman mengkoordinasikan anggota tuk nonton tandang. Justru yang menjadi masalah justru bukan di koordinator kepada Panpel Persib tapi di anggota The Jakmania itu sendiri. Banyak anggota yang bandel daftar pada hari H nya. Jumlah yang tadinya cuma 400 orang berkembang menjadi 1000 orang lebih! Bayangin gimana repotnya Pengurus The Jakmania nyari bis tuk ngangkut segitu banyak orang. Akibatnya The Jakmania berangkat baru jam 12 siang! Itu juga terpecah menjadi 3 rombongan. Satu bis berangkat lebih dulu karena akan ganti ban. Disusul 4 bus kemudian. Dan terakhir berangkat dengan 4 bus tambahan.
Keberangkatan The Jakmania sendiri juga masih diliputi keraguan apakah dapat tiket atau tidak. Tim Advance yang diutus mendapatkan kesulitan mencari tiket. 4 hari sebelum pertandingan terjadi kerusuhan di stadion Siliwangi akibat distribusi tiket yang kurang lancar. Ada seorang Vikers yang menganjurkan the Jak tuk hadir di acara khusus pertemuan tim dengan suporternya. Faisal, Danang dan Budi ambil keputusan tuk hadir di acara itu. Disana mereka sempat bertemu Walikota Bandung, Kapolres, Ketua Panpel dan Ketua Keamanan. Mereka semua menjamin bahwa the Jakmania akan bisa masuk dan tiket akan disiapkan khusus. Paling tidak itulah info yang gw dapet dari tim Advance The Jakmania.
1 bis pertama tiba di Stadion Siliwangi. Viking siap menyambut dan mempersilahkan masuk ke stadion, padahal tiket belum di tangan. Sayang hal yang dikhawatirkan Viking terbukti. Perlahan tapi makin lama makin banyak datanglah bobotoh nyamperin the Jak dengan sikap yang tidak simpatik. Melihat gelagat buruk ini Viking minta the Jak tuk keluar dulu ke stadion sambil menunggu rombongan berikut. Sembari menunggu, gw dan beberapa rekan dari The Jakmania ada yang melaksanakan sholat ashar dulu. Ketika selesai sholat, mulailah terjadi hal2 yang tidak diinginkan. Rekan2 kita dari the Jakmania mendapatkan pukulan disana sini dengan menggunakan kayu. Salah satunya tersungkur berlumuran darah yang keluar dari kepalanya. Melihat situasi ini the Jakmania kembali diungsikan menjauh dari stadion.
Rombongan besar 8 buah bis akhirnya tiba juga. Tapi karena terlambat, stadion Siliwangi sudah penuh sesak. Lagipula kita tetap tidak berhasil mendapatkan tiket. Panpel memang kelihatan salah tingkah dan berusaha mengumpulkan dari calo2 yang masih beredar di sekitar stadion, namun jumlahnya juga tidak memadai hanya 300 lembar. Sementara bobotoh yang masih berada di luar juga mulai melakukan serangan terhadap the Jakmania. Gw sempet coba menenangkan dan cekcok dengan seorang rekan bobotoh yang ngambil dengan paksa kacamata anggota The Jakmania. Bobotoh itu bilang kalo dia kesal sama anak Jakarta karena mereka juga diperlakukan dengan tidak simpatik di Jakarta ketika menyaksikan pertandingan Persijatim vs Persib di Lebak Bulus. Bobotoh tidak mau tau kalo Persijatim tu beda dengan Persija. Seingat gw kejadian ini sempat direkam foto oleh wartawan dari Tabloid GO dan terpampang jelas esoknya di media tersebut.
Gw lalu ngambil inisiatif tuk nyari rombongan pertama the jakmania yang dateng duluan dan mengajak mereka tuk gabung ke rombongan besar. Disana gw minta maaf ke semua anggota The Jakmania karena gagal membawa rombongan sampai masuk ke stadion dan pulang dengan aman. Di situ dari Panpel juga sempat minta maaf. Namun kondisi ini tidak bisa diterima oleh seluruh rombongan The Jakmania, bahkan mereka juga tidak mau berjabat tangan dengan gw dan 2 orang Viking lainnya yang masih setia mengawal meski pertandingan sudah berlangsung.
Ketika rombongan hendak pulang, tiba2 The Jakmania diserang lagi oleh bobotoh yang masih nunggu di luar stadion. Kondisi ini jelas tidak bisa diterima oleh The Jakmania. Sudah ga bisa masuk masih juga diserang. Akhirnya The Jakmania balas perlakuan mereka (Oknum Bobotoh). Jumlah bobotoh di luar stadion masih ratusan sehingga terjadilah bentrokan yang mengakibatkan pecahnya kaca2 mobil akibat terkena lemparan dari kedua kubu. Ketika polisi datang, keributan mereda dan the Jakmania mulai beranjak pulang. Sempat pula terjadi bentrok beberapa kali ketika rombongan berpapasan dengan bobotoh yang pulang karena tidak kebagian tiket.
Sejak saat itulah api dendam dan permusuhan terus berkobar di kedua belah pihak. Puncaknya di acara Kuis Siapa Berani di Indosiar. Acara ini diprakarsai oleh Sigit Nugroho wartawan Bola yang terpilih menjadi Ketua Asosiasi Suporter Seluruh Indonesia.
Sayang bentrokan ternyata ga bisa dihindari. Bukan gw memihak tapi faktanya memang Viking yang mulai. Mereka neriakin yel2 “Jakarta Banjir” yang dibales juga oleh the Jak. Suasana memanas hingga akhirnya terjadi benturan fisik.
Letak Indosiar di Jakarta, jadi ga heran pelan2 berdatanganlah para suporter Persija kesana. Suasana sudah tidak terkendali dan atas inisiatif Polisi dan Indosiar, Viking langsung diungsikan dengan menggunakan truk Polisi. Namun kejadian ini ternyata dah menyebar luas kemana-mana hingga akhirnya terjadilah penyerangan terhadap rombongan Viking di tol Kebon Jeruk.
Gw juga heran gimana Viking menyatakan klo hadiah menang kuis dirampok the Jak padahal hadiah itu kan belum diserahkan pihak Indosiar. Hadiah itu pun sampe sekarang ga kita terima. Saat itulah nama the Jakmania menjadi buruk. Di mata media the Jakmania tidak menerima kalah sehingga menyerang. Opini sudah terbentuk dan masyarakat di Bandung juga ikutan menghujat, sementara di Jakarta menyayangkan.
Semenjak terjadi permusuhan dengan the Jakmania, apalagi setelah kejadian Indosiar, Viking berkembang pesat menjadi suporter yang dominan di Bandung. Mereka terus menebarkan kebencian ke the Jak dengan mengeluarkan kaos2 dan lagu2 yang bersifat menghujat the Jak. Reaksi anggota the Jakmania juga heboh. Mereka rame2 bikin kaos yang balas menghujat Viking.
Sikap ini justru malah mengobarkan api kebencian suporter Persija terhadap Viking. Sehingga the Jakers banyak yang benci mereka bukan karena tau kejadian awalnya, tapi karena mereka ga suka dikata-katain terus. Belakangan Komisi Disiplin mengeluarkan larangan akan hal-hal seperti ini. Terlambat! Dan penerapannya juga ga konsisten, masih banyak yang tetap melakukannya, bukan hanya Viking atau the Jakmania tapi hampir di semua stadion di Indonesia.
Sebetulnya ada juga pihak2 yang mengusahakan perdamaian. Panpel Persib pernah berinisiatif mempertemukan the Jakmania dan Viking di Bandung. Tapi pertemuan tersebut buntu karena tidak ada niat dari Heru Joko tuk berdamai.
Perseteruan makin melebar. Semakin banyak Viking yang masuk ke website the Jakmania dan menebarkan virus kebencian … semakin banyak dan besarlah kebencian the Jakers ke mereka. Bahkan Panglima Viking Ayi Beutik sempat mengeluarkan pernyataan tuk menjaga kelestarian permusuhan ini seperti Barcelona dan Real Madrid.
Sekarang permusuhan the Jakmania kontra Viking menjadi warna tersendiri bagi sepakbola Indonesia. Seorang sutradara tertarik menjadikan perseteruan ini sebagai inspirasi dalam filmnya yang berjudul ROMEO & JULIET. Di tengah perseteruan, Viking justru kompak untuk menolak film ini dengan alasannya masing2. Ketua Viking dengan didukung anggotanya membuktikan ucapannya dengan menggagalkan pemutaran film ini. Sementara di Jakarta justru sebaliknya, meski pimpinan menyatakan akan menuntut tapi toh hampir semua bioskop2 di jabodetabek dipenuhi oleh The Jakmania yang memang sudah ga sabar menanti film ini diputar.
Nah, itulah kisah panjang tentang permusuhan 2 kelompok suporter besar di Indonesia, paling engga dari kacamata gw. Tulisan ini dibuat atas permintaan seorang bobotoh yang penasaran dengan sebab musabab permusuhan tersebut. Gw juga ga suka dengan orang yang berkomentar sinis baik terhadap the Jakmania maupun Viking. Mereka itu tidak tau apa2, bisanya cuma menghakimi aja. Ada hak apa mereka menghujat? Liat dulu kisahnya baru mereka akan berpikir dan bantu mencarikan solusi.
Klo lu tanya ke gw, masih ada ga kemungkinan damai? Jawabanya ‘bomat” alias bodo amat. Ngapain mikirin? Bagi gw damai tu bukan kata benda, tapi kata kerja. Jadi ga usah banyak ngomong, yang penting buktiin. Lebih baik mikirin KOMITMEN masing2 aja, lebih cinta mana kita sama PERSIB atau sama PERMUSUHAN DENGAN THE JAKMANIA
SUMBER : http://susahbanget.wordpress.com/2009/11/21/awal-mula-permusuhan-the-jak-dan-viking/

TULISAN 2

EFEK SAMPING BEGADANG

"Begadang jangan begadaaaang..eh kalau tiada artinyaaaaa" Lantunan lagu bung Rhoma Irama ini spontan membuat gue teringat saat baru aja membaca salah satu artikel mengenai efek samping begadang. Baca judulnya aja lumayan menyeramkan, yaitu "Sering Begadang Picu Keinginan Bunuh Diri" Sebuah berita yang gue baca dari Yahoo News, dikatakan bahwa Remaja yang waktu tidur cukup akan menjadikan mereka lebih bahagia dan memiliki risiko depresi lebih kecil. Kalo menurut gue sih bener juga, secara kalo kebanyakan begadang muka pucat kagak karuan pas liat matahari hehehehe..akibatnya giliran ada cewe cantik melintas dihadapan kita trus DICUEKIN karena muka kita yang pucat kaga karuan pastinya bakal bikin kita jadi DEPRESI hahha... simak deh berita yang gue ambil dari Yahoo News dibawah ini :

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtBAtlrvIwqCg14ETEwIy6MdjwylmZBbN0uNnHsjAVpsbW8iDaGtCF221gT7t6rcrMweSY0nEZRXe3wNsvSR7FqVKRiYsDvegtiKMRwbhax9Xcm4qfxT9p8BBm3yaJuOZJDgJCeKhjTCop/s400/muke+begadang.jpgVIVAnews - Remaja yang waktu tidur cukup akan menjadikan mereka lebih bahagia dan memiliki risiko depresi lebih kecil.

Sebuah penelitian terbaru yang dirilis Journal Sleep membuktikan remaja dengan waktu tidur pukul 10 malam atau lebih pagi secara signifikan memiliki tingkat depresi dan pikiran bunuh diri lebih rendah dibandingkan remaja yang tidur tengah malam atau dini hari.

Penelitian dilakukan Dr. James E Gangwisch dari Pusat Medis Universitas Columbia New York. Bersama rekannya, ia mensurvei 15.000 anak tingkat tujuh hingga 12 selama 1994-1996. "Ada pendapat umum bahwa remaja yang lebih dewasa tidak membutuhkan waktu tidur seperti remaja yang lebih muda. Ini salah, mereka membutuhkan waktu tidur sekitar sembilan jam tiap malam," jelas Gangwisch.

Hasil observasi menunjukkan 54 persen orangtua mengaku waktu tidur anak mereka pukul 10 malam atau lebih awal. Sedangkan 21 persen orang tua lainya menjelaskan waktu tidur anak mereka pukul 11 malam, dan 25 persen membiarkan anak mereka tidur tengah malam atau dini hari.

Lamanya waktu tidur dan tingkat depresi saling berhubungan, baik pada orang dewasa maupun remaja. Menurut tim peneliti Gangwisch, hubungan itu terjadi dalam dua arah, yaitu orang dengan waktu tidur sedikit meningkatkan risiko depresi. Sementara depresi memicu seseorang sulit tidur.

Lebih dari dua pertiga remaja mengatakan mereka tidur saat mereka benar-benar mengantuk. Para orangtua yang lebih tegas menetapkan jam tidur, membuktikan anak terhindar dari depresi. Hasil analisis menyatakan ada hubungan antara waktu tidur dengan risiko depresi yang diderita anak.

Anak-anak dengan waktu tidur tengah malam atau dini hari, 24 persen mengalami depresi dan 20 persen lainnya berpikir melakukan tindakan bunuh diri. Sementara itu, anak dengan durasi tidur malam hari selama lima jam atau kurang, 71 persen memiliki risiko depresi, dan 48 persen lainnya memiliki pikiran untuk bunuh diri. Kedua hal ini dibandingkan dengan anak-anak yang tidur di bawah pukul 10 malam dan selama lebih dari 8 jam sehari.

Para responden yang mengaku cukup tidur memiliki risiko depresi 65 persen lebih rendah dan 29 persen berpikir ingin bunuh diri daripada anak-anak dengan tidur kurang.

"Tidur cukup sangat penting untuk kesehatan mental sehingga dapat memfokuskan energi dan memotivasi mengerjakan tugas dan aktivitas seharian," Gangwisch menerangkan.

Menurut Gangwisch, memberi alasan kepada remaja agar tidur cukup bukanlah hal yang mudah. Dia menambahkan, terutama dari godaan untuk berselancar di internet hingga pagi. "Butuh usaha keras, khususnya dengan remaja yang memiliki pikiran dan keinginan sendiri,"

Meskipun demikian, dia menambahkan, orang tua sebaiknya meminta anak-anak remaja mereka untuk tidur lebih pagi selama beberapa hari agar meyakinkan mereka manfaat tidur cukup.
SUMBER : http://ianegx.blogspot.com/2010/01/efek-samping-begadang.html

TULISAN 1
AWAL MULA KISRUH PSSI

Saya tidak setuju dengan tulisan saudara Primata Euroasia yang menyatakan bahwa kisruh PSSI bermula dari pecah kongsi AP dan ARB karena kasus Lapindo. Kasus lapindo terjadi pada tahun 2006, sementara diketahui AP mendirikan liga Medco U15 pada tahun 2006 hingga 2009. Saya tidak tahu bagaimana dengan tahun2010 .
Kisruh  PSSI sebetulnya dimulai ketika NH mulai berkuasa di PSSI tahun 2003. Semenjak itu NH meletakkan orang-orangnya di pengprov seluruh Indonesia sehingga kekuasaannya langgeng hingga 2011.
Berikut ini issue yang terkait dengan NH semenjak terpilih menjadi ketum PSSI 2003.
1. Menggunakan politik uang saat bersaing menjadi Ketua Umum PSSI pada November 2003 dengan Soemaryoto dan Jacob Nuwawea.
2. Mengubah format kompetisi dari satu wilayah menjadi dua wilayah dengan memberikan promosi gratis kepada 10 tim yakni Persegi Gianyar, Persiba Balikpapan, Persmin Minahasa, Persekabpas Pasuruan, Persema Malang, Persijap Jepara, Petrokimia Putra Gresik, PSPS Pekanbaru, Pelita Jaya, dan Deltras Sidoarjo.
3. Terindikasi jual beli trofi sejak musim 2003 lantaran juara yang tampil punya kepentingan politik karena ketua atau manajer klub yang bersangkutan akan bertarung di Pilkada. Persik Kediri (2003), Persebaya Surabaya (2004), Persipura Jayapura (2006), Persik Kediri (2006), Sriwijaya FC Palembang (2007), Persipura Jayapura (2008/2009).
4. Jebloknya prestasi timnas. Tiga kali gagal ke semifinal SEA Games yakni tahun 2003, 2007, dan 2009. Tahun 2005 lolos ke semifinal, tapi PSSI ketika itu dipimpin Pjs Agusman Effendi (karena Nurdindi penjara). Terakhir 2010 mengajak timnas pelesiran politik sehingga tak bisa konsentrasi dalam final piala AFF 2010.
5. Membohongi FIFA dengan menggelar Munaslub di Makassar pada tahun 2008 untuk memperpanjang masa jabatannya.
6. Memanipulasi Statuta FIFA
7. Tak jelasnya laporan keuangan terutama dana Goal Project dari FIFA yang diberikan setiap tahunnya.
8. Banyak terjadi suap dan makelar pertandingan. Bahkan, banyak yang melibatkan petinggi PSSI lainnya seperti Kaharudinsyah dan Togar Manahan Nero.
9. Tak punya kekuatan untuk melobi pihak kepolisian sehingga sejumlah pertandingan sering tidak mendapatkan izin atau digelar tanpa penonton.
10. Satu-satunya Ketua Umum PSSI dalam sejarah yang memimpin organisasi dari balik jeruji besi.
11. Terlalu banyak intervensi terhadap keputusan-keputusan Komdis sebagai alat lobi untuk kepentingan pribadi dan menjaga posisinya sebagai Ketua Umum.
12. Pernyataan tendensius bahwa Prestasi Timnas adalah keberhasilan Partai Golkar.
13. Manuver kongres MBALI dan merubah komposisi kepemilikan saham PT. LI 99% untuk klub dan  1% untuk PSSI padahal sebelum kongres kepemilikan saham PT. LI adalah 99% milik PSSI, 1% milik klub.
14. Hasil kongres MBALI merubah jumlah peserta Divisi Utama dari 36 klub menjadi 44 klub dengan ditengarai bertujuan untuk meniadakan degradasi bagi klub-klub peserta Divisi UTAMA PT. LI sebagai kompensasi agar tetap mendukung NH tetap menjabat sebagai Ketum PSSI.
15. Hasil kongres MBALI buatan NH Cs. masih menginginkan penggunaan dana APBD untuk sepak bola hingga 2014.
16. Belum pernah ada prestasi yang membanggakan yang diraih NH Cs terkait Timnas maupun Tim yang berkompetisi di ISL. Bahkan klub-klub di ISL selama kepemimpinan NH juga belum ada yang berhasil menembus Perempat Final AFC Champion. Rata-rata klub tersebut Gagal Lolos di babak penyisihan.
17. Sengaja mensabotase menggagalkan Arema dan Persipura mengikuti Ajang AFC Champion dan AFC Cup dengan sengaja terlambat mendaftarkan ke Panitia AFC (tahun 2006)
18. Merekayasa skenario mempertahankan Pelita Jaya agar tidak di degradasi. Rekayasa ini memakan korban Persebaya sehingga Persebaya memutuskan mengundurkan diri dari ISL. Kemudian NH membentuk Persebaya baru yang berkompetisi di Divisi Utama.
19. Kasus Mafia Wasit tak pernah Tuntas\
Sumber : http://olahraga.kompasiana.com/bola/2012/02/07/awal-mula-kisruh-pssi-dimulai-dari/

TUGAS 4
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Pengertian Politik, Strategi Dan Politik Strategi Nasional (Polstranas)
Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
1. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :

a. Negara
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh, atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
c. Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan final Keluarannya bisa berupa suatu tindakan (aksi) atau suatu opini terhadap pilihan
d. Kepentingan umum
Suatu asas yang dilaksanakan berdasarkan atas kepentingan untuk orang banyak diatas kepentingan golongan ataupun pribadi, demi terciptanya persatuan dan persatuan.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.




Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan
Bentuk Negara
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu: Sentralisasi, dan
            Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
    adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
    adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
    penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
    bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
    peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
    daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
    rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
    keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:

    pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
    peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
    tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
    partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
    penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:

    tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
    tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
    hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:

    hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
    hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
    hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
    hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
    hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:

    cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
    badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:

    negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
    negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
    negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
    negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1.  Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:

    Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
    Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)

Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:

    Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
    Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
    Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.

2.  Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3.  Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:

    wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
    wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
    wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.

Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4.  Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5.  Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)   Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2)   Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6.  Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:

    Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
    Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).

7.  Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
Sumber : http://bayudwiprasetiya.blogspot.com/2012/04/politik-dan-strategi-nasional.html