Selasa, 01 Mei 2012


TULISAN 4
AWAL MULA BERDIRNYA TNI AD

1. TNI yang sejak awal kelahirannya memposisikan diri sebagai tentara pejuang, tentara rakyat, dan tentara nasional telah menyatukan tekad dan semangatnya dengan cita-cita kemerdekaan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 45 melalui Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia konsistensi TNI dengan cita-cita kemerdekaan mengandung konsekuensi, ketika TNI harus berhadapan dengan komponen bangsa lainnya yang tidak setuju atau mempunyai tujuan yang menyimpang bahkan bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan.
Sejarah telah membuktikan bagaimana TNI melalui keputusan politik nasional harus menghadapi pemberontakan PKI Madiun dan G 30 S/ PKI yang akan mendirikan negara komunis di Indonesia dan pemberontakan DI/TII Kartosuwiryo, Daud Beureuh, Kahar Muzakar, Ibnu Hajar yang akan mendirikan Negara Islam Indonesia (NIl) serta pemberontakan PRRI/ Permesta yang akan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di samping itu, TNI juga dihadapkan pada risiko dalam melaksanakan tugas negara lainnya melalui keputusan politik nasional, yaitu Operasi Trikora pembebasan Irian Barat, Operasi Dwikora konfrontasi dengan Malaysia, Operasi Seroja integrasi Timor-Timur serta langkah operasional menghadapi pemberontakan separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Keberadaan fraksiABRI/TNI di lembaga legislatif sejak Pemilu 1971 telah mampu menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secara konstitusional.
Di era Orde Baru TNI terjebak dan menjadi korban kepentingan politik golongan dengan dijadikan alat penyangga kekuasaan sehingga di e ra reformasi menjadi tumpuan dosa dan kesalahan serta dijadikan sasaran untuk dihujat serta dipojokkan, dan bahkan hujatan tersebut cenderung berkembang di luar konteks dan tidak proposional. TNI telah melakukan konsolidasi dan meninggalkan kehidupan politik praktis kembali ke jatidiri sebagai tentara pejuang, tentara rakyat dan tentara nasional untuk menjalankan haluan politik negara.
2. TNI Angkatan Darat sebagai bagian integral dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menyatukan tekad dan semangatnya dengan cita-cita kemerdekaan berusaha keras tetap kosisten dengan jati diri tersebut.
Konsistensi TNI-Angkatan Darat terhadap cita-cita kemerdekaan merupakan sikap strategis yang tidak hanya menentukan "hidup matinya" TNI tetapi juga "hidup matinya" bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Kecenderungan ke depan akan dipengaruhi oleh:
a. Faktor internal, yaitu kemampuan TNI Angkatan Darat mengkonsolidasikan diri sehingga menaikkan citranya sebagai tentara pejuang, tentara rakyat dan tentara nasional, dengan kemampuan profesionalisme yang tinggi. Memantapkan kemanunggalanny dengan rakyat serta memiliki soliditas komando pengendalian yang tinggi kepada seluruh jajarannya, dalam rangka menjag dan mempertahankan tetap tegaknya kedaulatan Negar Kesatuan Republik Indonesia serta tetap utuh dan kokohnya persatuan bangsa sejalan dengan haluan politik TNI, yaitu politi negara.
b. Faktor eksternal, berupa upaya golongan atau kekuatan politik yang perjuangan ideologi politiknya bertentangan dengan jatidiri TNI-Angkatan Darat dan kekuatan yang berupaya memanfaatkan TNI-Angkatan Darat untuk kepentingan tujuan politiknya yang akan selalu mengeksploitasi kekeliruan TNI-Angkatan Darat baik di masa lalu maupun saat sekarang bahkan di masa mendatang TNI-Angkatan Darat harus dapat meyakinkan semua komponen bangsa terutama kekuatan politik agar konsisten menghormati setiap keputusan politik.
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Tuntutan Partai Politik di era reformasi yang telah menjadi keputusan politik nasional, ketika TNI tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan politik praktis, secara konstitusional mengakhiri keberadaan TNI di lembaga legislatif dan hubungannya dengan Partai Politik pasca Pemilu 2004. Konsistensi TNI terhadap landasan perjuangan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit mengandung konsekuensi, ke depan permasalahan yang dihadapi TNI tidak semakin ringan bahkan sebaliknya. TNI Angkatan Darat sebagai bagian dari TNI akan menghadapi risiko dan permasalahan yang sama.
2. Purnawirawan TNI Angkatan Darat sebagai keluarga besar TNI Angkatan Darat menyadari bahwa permasalahan yang akan dihadapi TNI Angkatan Darat ke depan menjadi tidak semakin ringan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan serta kemanunggalan TNI Angkatan Darat dengan rakyat.
Upaya tersebut dapat diawali dengan menyatupadukan potensi keluarga besar TNI Angkatan Darat sehingga dapat memperluas jaring hubungan antara TNI Angkatan Darat dengan masyarakat dan rakyat Indonesia dari mana mereka berasal.
3. Sehubungan dengan itu, dalam rangka lebih memberdayakan potensi keluarga besar TNI-Angkatan Darat, dikandung maksud untuk menyatupadukan potensi purnawirawan TNI-Angkatan Darat, dalam satu wadah organisasi dengan tujuan:
a. Untuk bersama TNI-Angkatan Darat secara konsisten menjaga dan mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Untuk mempererat tali persaudaraan keluarga besar purnawirawan TNI-Angkatan Darat dengan melakukan upaya menuju terciptanya kesetiakawanan sosial sesama purnawirawan TNI Angkatan Darat maupun dengan TNI Angkatan Darat.
PROSES PEMBENTUKAN
1. Pada tanggal 6Agustus 2003 beberapa purnawirawan TNI-AD sebagai pemrakarsa pembentukan organisasi purnawirawan TNI-Angkatan Darat mengundang 60 (enam puluh) orang purnawirawan TNI-Angkatan Darat untuk maksud dan tujuan tersebut.
Para purnawirawan yang datang menghadiri undangan berjumlah 45 (empat puluh lima) orang.
Sebelumnya rencana tersebut telah dikomunikasikan dengan beberapa senior yang pada umumnya menyambut baik. Dengan surat tertanggal 1 Agustus 2003 pemrakarsa menyampaikan rencana pertemuan dengan semua mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat sebagai pemberitahuan sekaligus mohon restu dan dukungan moril.
Pada tanggal 5 Agustus 2003 pemrakarsa menghadap Kepala Staf TNI Angkatan Darat untuk melaporkan rencana pertemuan dan rencana pembentukan organisasi purnawirawan TNI Angkatan Darat.
Kepala Staf TNI-Angkatan Darat merestui dan menyetujui sekaligus berpesan agar nama organisasi yang akan dibentuk menunjukan betapa eratnya persatuan sesama purnawirawan TNI-AngkatanDarat.
Pada pertemuan tanggal 6 Agustus 2003 secara aklamasi 45 (empat puluh lima) purnawirawan yang hadir menyetujui pembentukan organisasi purnawirawan TNI-Angkatan Darat.
Berdasarkan masukan hasil diskusi pada pertemuan tanggal 6 Agustus 2003, konsep Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disempurnakan oleh sebuah tim perumus.
2. Pada tanggal 9 Oktober 2003 dilaksanakan pertemuan lanjutan yang dihadiri oleh 8O orang purnawirawan dari berbagai strata dan daerah.
Pada pertemuan tersebut disetujui beberapa keputusan sebagai berikut:
a. Dibentuk organisasi purnawirawan TNI-Angkatan Darat dengan nama Persatuan Purnawirawan TNI-Angkatan Darat disingkat PPAD.
b. Purnawirawan yang hadir pada pertemuan tanggal 6 Agustus 2003 yang berjumlah 45 (empat puluh lima) orang disebut sebagai Pendiri.
c. Untuk pertama kalinya organisasi pemrakarsa diangkat sebagai Pengurus Pusat sementara dengan tugas :
1) Menyusun, struktur organisasi PPAD dari pusat sampai daerah.
2) Menyusun strategi dan program organisasi.
3) Mensosialisasikan organisasi PPAD.
4) Mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Nasional.
d. Tanggal 6 Agustus 2003 disepakati sebagai Hari Jadi PPAD.
3. KepaIa Staf TNI-Angkatan Darat dengan surat nomor Sprin/1482/IX/ 03 tanggal 26 September 2003 memerintahkan Pangdam I s/d VII, XVI, XVII, Jaya dan Iskandar Muda untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan terhadap PPAD di daerah masing-masing.
4. Pada tanggal 16 Oktober 2003 di depan forum silaturahmi Kepala Staf TNI-Angkatan Darat dengan keluarga besar TNI Angkatan Darat seluruh Indonesia pemrakarsa Letjen TNI (Purn) Soerjadi, menyampaikan secara resmi pembentukan organisasi purnawirawan TNI Angkatan Darat, disingkat PPAD.
5. Pada tanggal 21 Oktober 2003 Pengurus Pusat mengadakan rapat pleno pertama, bertempat di kantor sekretariat sementara Gedung Juang 45, JI. Menteng Raya 31 Jakarta Pusat.
6. Pada tanggal 30 dan 31 Mei 2006 dilaksanakan Munas PPAD di Jakarta bertempat di Kantor Pusat PPAD JI. Matraman Raya 114, yang merupakan fasilitas pemberian Kepala Staf TNI Angkatan Darat sebagai manifestasi dukungan TNI Angkatan Darat terhadap peran dan keberadaan PPAD.
Dalam Munas I PPAD telah dihasilkan berbagai keputusan berikut:
1. Keputusan nomor: 02/MUNASN/2006 tanggal 31 Mei 2006 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPAD
2. Keputusan nomor: 03/MUNASN/2006 tanggal 31 Mei 2006 tentang Kebijaksanaan dan Strategi Organisasi PPAD.
3. Keputusan nomor: 08/MUNAS/V/2006 tanggal 31 Mei 2006 tentang Pernyataan Munas.
4. Keputusan nomor: 05/MUNAS/V/2006 tanggal 31 Mei 2006 tentang Formatur Pengurusan PPAD periode 2006-2011.
5. Keputusan nomor: 06/MUNAS/V/2006 tanggal 31 Mei 2006 tentang sebutan Pendiri PPAD.
6. Keputusan nomor: 07/MUNAS/V/2006 tanggal 31 Mei 2006 tentang Penetapan Hari Jadi PPAD.
7. Keputusan nomor: 6852 /MunasNl/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Kepengurusan PPAD periode 2006-2011.
Sumber : http://serbgratis.blogspot.com/2010/01/latar-belakang-dan-sejarah-terbentuknya.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar