TULISAN 4
AWAL MULA BERDIRNYA TNI AD
1.
TNI yang sejak awal kelahirannya memposisikan diri sebagai tentara pejuang,
tentara rakyat, dan tentara nasional telah menyatukan tekad dan semangatnya
dengan cita-cita kemerdekaan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 45
melalui Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Dalam perjalanan sejarah bangsa
Indonesia konsistensi TNI dengan cita-cita kemerdekaan mengandung konsekuensi,
ketika TNI harus berhadapan dengan komponen bangsa lainnya yang tidak setuju
atau mempunyai tujuan yang menyimpang bahkan bertentangan dengan cita-cita
kemerdekaan.
Sejarah
telah membuktikan bagaimana TNI melalui keputusan politik nasional harus
menghadapi pemberontakan PKI Madiun dan G 30 S/ PKI yang akan mendirikan negara
komunis di Indonesia dan pemberontakan DI/TII Kartosuwiryo, Daud Beureuh, Kahar
Muzakar, Ibnu Hajar yang akan mendirikan Negara Islam Indonesia (NIl) serta
pemberontakan PRRI/ Permesta yang akan memisahkan diri dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Di
samping itu, TNI juga dihadapkan pada risiko dalam melaksanakan tugas negara
lainnya melalui keputusan politik nasional, yaitu Operasi Trikora pembebasan
Irian Barat, Operasi Dwikora konfrontasi dengan Malaysia, Operasi Seroja
integrasi Timor-Timur serta langkah operasional menghadapi pemberontakan
separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Gerakan Aceh Merdeka
(GAM).
Keberadaan
fraksiABRI/TNI di lembaga legislatif sejak Pemilu 1971 telah mampu menjaga
tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945 berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secara
konstitusional.
Di
era Orde Baru TNI terjebak dan menjadi korban kepentingan politik golongan
dengan dijadikan alat penyangga kekuasaan sehingga di e ra reformasi menjadi
tumpuan dosa dan kesalahan serta dijadikan sasaran untuk dihujat serta
dipojokkan, dan bahkan hujatan tersebut cenderung berkembang di luar konteks
dan tidak proposional. TNI telah melakukan konsolidasi dan meninggalkan
kehidupan politik praktis kembali ke jatidiri sebagai tentara pejuang, tentara
rakyat dan tentara nasional untuk menjalankan haluan politik negara.
2.
TNI Angkatan Darat sebagai bagian integral dari Tentara Nasional Indonesia
(TNI) telah menyatukan tekad dan semangatnya dengan cita-cita kemerdekaan berusaha
keras tetap kosisten dengan jati diri tersebut.
Konsistensi
TNI-Angkatan Darat terhadap cita-cita kemerdekaan merupakan sikap strategis
yang tidak hanya menentukan "hidup matinya" TNI tetapi juga
"hidup matinya" bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Kecenderungan
ke depan akan dipengaruhi oleh:
a.
Faktor internal, yaitu kemampuan TNI Angkatan Darat mengkonsolidasikan diri
sehingga menaikkan citranya sebagai tentara pejuang, tentara rakyat dan tentara
nasional, dengan kemampuan profesionalisme yang tinggi. Memantapkan
kemanunggalanny dengan rakyat serta memiliki soliditas komando pengendalian
yang tinggi kepada seluruh jajarannya, dalam rangka menjag dan mempertahankan
tetap tegaknya kedaulatan Negar Kesatuan Republik Indonesia serta tetap utuh
dan kokohnya persatuan bangsa sejalan dengan haluan politik TNI, yaitu politi
negara.
b.
Faktor eksternal, berupa upaya golongan atau kekuatan politik yang perjuangan
ideologi politiknya bertentangan dengan jatidiri TNI-Angkatan Darat dan
kekuatan yang berupaya memanfaatkan TNI-Angkatan Darat untuk kepentingan tujuan
politiknya yang akan selalu mengeksploitasi kekeliruan TNI-Angkatan Darat baik
di masa lalu maupun saat sekarang bahkan di masa mendatang TNI-Angkatan Darat
harus dapat meyakinkan semua komponen bangsa terutama kekuatan politik agar
konsisten menghormati setiap keputusan politik.
MAKSUD
DAN TUJUAN
1.
Tuntutan Partai Politik di era reformasi yang telah menjadi keputusan politik
nasional, ketika TNI tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan politik praktis,
secara konstitusional mengakhiri keberadaan TNI di lembaga legislatif dan
hubungannya dengan Partai Politik pasca Pemilu 2004. Konsistensi TNI terhadap
landasan perjuangan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit mengandung konsekuensi, ke
depan permasalahan yang dihadapi TNI tidak semakin ringan bahkan sebaliknya.
TNI Angkatan Darat sebagai bagian dari TNI akan menghadapi risiko dan
permasalahan yang sama.
2.
Purnawirawan TNI Angkatan Darat sebagai keluarga besar TNI Angkatan Darat
menyadari bahwa permasalahan yang akan dihadapi TNI Angkatan Darat ke depan
menjadi tidak semakin ringan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan
persatuan dan kesatuan serta kemanunggalan TNI Angkatan Darat dengan rakyat.
Upaya
tersebut dapat diawali dengan menyatupadukan potensi keluarga besar TNI
Angkatan Darat sehingga dapat memperluas jaring hubungan antara TNI Angkatan
Darat dengan masyarakat dan rakyat Indonesia dari mana mereka berasal.
3.
Sehubungan dengan itu, dalam rangka lebih memberdayakan potensi keluarga besar
TNI-Angkatan Darat, dikandung maksud untuk menyatupadukan potensi purnawirawan
TNI-Angkatan Darat, dalam satu wadah organisasi dengan tujuan:
a.
Untuk bersama TNI-Angkatan Darat secara konsisten menjaga dan mempertahankan
tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945 berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.
Untuk mempererat tali persaudaraan keluarga besar purnawirawan TNI-Angkatan
Darat dengan melakukan upaya menuju terciptanya kesetiakawanan sosial sesama
purnawirawan TNI Angkatan Darat maupun dengan TNI Angkatan Darat.
PROSES
PEMBENTUKAN
1.
Pada tanggal 6Agustus 2003 beberapa purnawirawan TNI-AD sebagai pemrakarsa
pembentukan organisasi purnawirawan TNI-Angkatan Darat mengundang 60 (enam
puluh) orang purnawirawan TNI-Angkatan Darat untuk maksud dan tujuan tersebut.
Para
purnawirawan yang datang menghadiri undangan berjumlah 45 (empat puluh lima)
orang.
Sebelumnya
rencana tersebut telah dikomunikasikan dengan beberapa senior yang pada umumnya
menyambut baik. Dengan surat tertanggal 1 Agustus 2003 pemrakarsa menyampaikan
rencana pertemuan dengan semua mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat sebagai
pemberitahuan sekaligus mohon restu dan dukungan moril.
Pada
tanggal 5 Agustus 2003 pemrakarsa menghadap Kepala Staf TNI Angkatan Darat
untuk melaporkan rencana pertemuan dan rencana pembentukan organisasi
purnawirawan TNI Angkatan Darat.
Kepala
Staf TNI-Angkatan Darat merestui dan menyetujui sekaligus berpesan agar nama
organisasi yang akan dibentuk menunjukan betapa eratnya persatuan sesama
purnawirawan TNI-AngkatanDarat.
Pada
pertemuan tanggal 6 Agustus 2003 secara aklamasi 45 (empat puluh lima)
purnawirawan yang hadir menyetujui pembentukan organisasi purnawirawan
TNI-Angkatan Darat.
Berdasarkan
masukan hasil diskusi pada pertemuan tanggal 6 Agustus 2003, konsep Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disempurnakan oleh sebuah tim perumus.
2.
Pada tanggal 9 Oktober 2003 dilaksanakan pertemuan lanjutan yang dihadiri oleh
8O orang purnawirawan dari berbagai strata dan daerah.
Pada
pertemuan tersebut disetujui beberapa keputusan sebagai berikut:
a.
Dibentuk organisasi purnawirawan TNI-Angkatan Darat dengan nama Persatuan
Purnawirawan TNI-Angkatan Darat disingkat PPAD.
b.
Purnawirawan yang hadir pada pertemuan tanggal 6 Agustus 2003 yang berjumlah 45
(empat puluh lima) orang disebut sebagai Pendiri.
c.
Untuk pertama kalinya organisasi pemrakarsa diangkat sebagai Pengurus Pusat
sementara dengan tugas :
1)
Menyusun, struktur organisasi PPAD dari pusat sampai daerah.
2) Menyusun strategi dan program organisasi.
3) Mensosialisasikan organisasi PPAD.
4) Mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Nasional.
2) Menyusun strategi dan program organisasi.
3) Mensosialisasikan organisasi PPAD.
4) Mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Nasional.
d.
Tanggal 6 Agustus 2003 disepakati sebagai Hari Jadi PPAD.
3.
KepaIa Staf TNI-Angkatan Darat dengan surat nomor Sprin/1482/IX/ 03 tanggal 26
September 2003 memerintahkan Pangdam I s/d VII, XVI, XVII, Jaya dan Iskandar
Muda untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan terhadap PPAD di daerah
masing-masing.
4.
Pada tanggal 16 Oktober 2003 di depan forum silaturahmi Kepala Staf
TNI-Angkatan Darat dengan keluarga besar TNI Angkatan Darat seluruh Indonesia
pemrakarsa Letjen TNI (Purn) Soerjadi, menyampaikan secara resmi pembentukan
organisasi purnawirawan TNI Angkatan Darat, disingkat PPAD.
5.
Pada tanggal 21 Oktober 2003 Pengurus Pusat mengadakan rapat pleno pertama,
bertempat di kantor sekretariat sementara Gedung Juang 45, JI. Menteng Raya 31
Jakarta Pusat.
6.
Pada tanggal 30 dan 31 Mei 2006 dilaksanakan Munas PPAD di Jakarta bertempat di
Kantor Pusat PPAD JI. Matraman Raya 114, yang merupakan fasilitas pemberian
Kepala Staf TNI Angkatan Darat sebagai manifestasi dukungan TNI Angkatan Darat
terhadap peran dan keberadaan PPAD.
Dalam
Munas I PPAD telah dihasilkan berbagai keputusan berikut:
1.
Keputusan nomor: 02/MUNASN/2006 tanggal 31 Mei 2006 tentang Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PPAD
2.
Keputusan nomor: 03/MUNASN/2006 tanggal 31 Mei 2006 tentang Kebijaksanaan dan
Strategi Organisasi PPAD.
3.
Keputusan nomor: 08/MUNAS/V/2006 tanggal 31 Mei 2006 tentang Pernyataan Munas.
4.
Keputusan nomor: 05/MUNAS/V/2006 tanggal 31 Mei 2006 tentang Formatur
Pengurusan PPAD periode 2006-2011.
5.
Keputusan nomor: 06/MUNAS/V/2006 tanggal 31 Mei 2006 tentang sebutan Pendiri
PPAD.
6.
Keputusan nomor: 07/MUNAS/V/2006 tanggal 31 Mei 2006 tentang Penetapan Hari
Jadi PPAD.
7.
Keputusan nomor: 6852 /MunasNl/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Kepengurusan
PPAD periode 2006-2011.
Sumber : http://serbgratis.blogspot.com/2010/01/latar-belakang-dan-sejarah-terbentuknya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar