PERKEMBANGAN HUKUM INDUSTRI DIINDONESIA
1.
Undang-undang
Perindustrian
Undang-undang mengenai
perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5
tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
1.
Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada
pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan
industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun
1984 yang dimaksud dengan :
1.
perindustrian adalah
segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
2.
industri dimana
merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan
setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.
kelompok industri
sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni
industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan
beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2
uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
1.
demokrasi ekonomi,
dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi
jangan sampai memonopoli suatu produk.
2.
Kepercayaan pada diri
sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan
percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
3.
Manfaat dimana
landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.
Kelestarian lingkungan
hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara
sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi
muda.
5.
Pembangunan bangsa
dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 mengenai
tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari
pembangunan industri yakni :
1.
meningkatkan
kemakmuran rakyat
2.
meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
3.
Dengan miningkatnmya
pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan
terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.
Dengan meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan
industri juga semakin meningkat.
5.
Denngan semakin
meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja
6.
Selain meningkatnya
lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan
penerimaan devisa .
7.
Selain itu pembangunan
dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8.
Dengan semakin
meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas
nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4
uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan
dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara.
Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan
sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm
5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1.
industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan
pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.
selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk
penanaman modal.
Sedangkan untuk
pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5
tahun1984.
1.
pengaturan industri
fungsi dari pengaturan
industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud
:
a.
pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c.
tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2.
pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan
dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi
1.
para usaha industri
untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan
produk nasional.
2.
yang dimaksud dari
pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil,
industri menengah dan industri besar
mengenai izin usaha
ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
1.
setiap pendirian
perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
2.
Setiap pemberian izin
usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri
yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3.
Kewajiban memperoleh
izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
4.
Ketentuan ini diatur
oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian
informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
1.
perusahan industri
wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada
pemerintah.
2.
Kewajiban ini di
kecualikan bagi industri kecil
3.
Ketentuan tentang
bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan
keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara
penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan
pemerintah.
Tehnologi industri, desain
industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi
1.
tehnologi industri
Mengeni tehnologi
industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha
industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang
dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang
diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan
tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
1.
desain produk industri
berkaitan dengan pasal
17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil
rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai
desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan
rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
1.
rancang bangun dan
perekayasaan
yang termasuk dari
perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi,
perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5
tahun1984 )
1.
Standar bahan baku dan
hasil industri
Dalam hal penetapan
standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama
dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan
mutu dari produk industri.
Wilayah industri
1.
wilayah pusat
pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari
wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan
pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah
( pasal 20 dalam uu ini )
Industri dalam hubungannya
dengan sumbe daya alam
Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21
uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1.
melaksanakan upaya
keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
2.
Pemerintah wajib
membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai
pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.
Kewajiban ini
dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan kewenangan dan
urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan
pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal
ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan
pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam
pasal 22 uu no.5 tahun1984 )
Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan
hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk
sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha.
Selain itu juga diatur
dalam undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan u. no.5 tahun 1984.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar