Hak
Cipta (Pengertian, Sifat, Fungsi, UU, dan Kasus)
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk
mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dari Hak Cipta
Pada
pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi
dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai
berikut:
a) Hak Cipta
merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
b) Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat
komersial.
Sifat-Sifat Hak Cipta
sifat-sifat hak cipta terdiri dari
enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a. Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b. Hak Cipta
dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan,
baik seluruhnya maupun sebagian karena :
· Pewarisan;
· Wasiat;
· Hibah;
· Perjanjian
tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
c. Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai
Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan
itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta
adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing
atas bagian Ciptaannya itu.
d. Jika suatu
Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di
bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang
yang merancang Ciptaan itu.
e. Jika suatu
Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai
ke luar hubungan dinas.
f. Jika
suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta,
kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Penggunaan undang-undang hak cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku
di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal
dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini
dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang
ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang
dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu
perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah
suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui
dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997,
terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi
sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta
(UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
mencakup:
· Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan
(lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
· Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu.
· Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan.
· Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
· Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan.
· Arsitektur.
· Peta.
· Seni batik.
· Fotografi.
· Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak
cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami
bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu
pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak
kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun
yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Contoh Kasus Terkait dengan Masalah
Hak Cipta Di Indonesia, YKCI menuding karaoke inul vista melanggar hak cipta
Inul Vista, sebuah tempat karaoke milik Inul
Daratista kembali menghadapi masalah. Adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia
(YKCI) yang mengajukan pengaduan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak YKCI menuding karaoke Inul Vista telah
melanggar aturan dari pengelola hak cipta demi kepentingan bisnisnya. Penasehat
YKCI, Enteng Tanamal menjelaskan bahwa manajemen Inul Vista telah melanggar
aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban. Sebelum kasus ini diajukan ke
pengadilan, pihak YKCI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak
manajemen Inul Vista.
“Ada kompensasi karya cipta yang tidak ditaati
manajemen karaoke Inul Vista. Dimana, aturan soal pemberian hak dan kewajiban
terhadap karya cipta sudah kami (YKCI) beritahukan sebelumnya, tapi tidak ada tanggapan,”
ungkap Penasihat YKCI, Enteng Tanamal saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta
Selatan, Selasa (13/11/2012).
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen
Inul Vista meliputi subyek masalah berupa Lisensi Pengunaan Lagu. YKCI pun
telah menyerahkan berkas pengaduan atas dugaan pelanggaran hak cipta ke
Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kasus tersebut akan
disidangkan dalam waktu dekat.
“Intinya, hak yang diberikan oleh manajemen karaoke
Inul Vista tidak sebanding dengan para pencipta lagu yang karyanya digunakan
untuk kepentingan bisnis yang dia (Inul) jalani,” tegasnya.
Sebelumnya, tempat karaoke yang telah tersebar di
berbagai kota ini pun pernah digugat oleh Andar Situmorang, ketua Yayasan Karya
Cipta Abadi Guru Nuhun Situmorang terkait masalah pembayaran lisensi lagu yang
tidak dibayar oleh pihak pemilik modal (Liputan6).
Sumber:
Hak
Cipta (Pengertian, Sifat, Fungsi, UU, dan Kasus)
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk
mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dari Hak Cipta
Pada
pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi
dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai
berikut:
a) Hak Cipta
merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
b) Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat
komersial.
Sifat-Sifat Hak Cipta
sifat-sifat hak cipta terdiri dari
enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a. Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b. Hak Cipta
dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan,
baik seluruhnya maupun sebagian karena :
· Pewarisan;
· Wasiat;
· Hibah;
· Perjanjian
tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
c. Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai
Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan
itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta
adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing
atas bagian Ciptaannya itu.
d. Jika suatu
Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di
bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang
yang merancang Ciptaan itu.
e. Jika suatu
Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai
ke luar hubungan dinas.
f. Jika
suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta,
kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Penggunaan undang-undang hak cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku
di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal
dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini
dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang
ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang
dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu
perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah
suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui
dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997,
terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi
sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta
(UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
mencakup:
· Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan
(lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
· Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu.
· Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan.
· Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
· Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan.
· Arsitektur.
· Peta.
· Seni batik.
· Fotografi.
· Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak
cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami
bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu
pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak
kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun
yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Contoh Kasus Terkait dengan Masalah
Hak Cipta Di Indonesia, YKCI menuding karaoke inul vista melanggar hak cipta
Inul Vista, sebuah tempat karaoke milik Inul
Daratista kembali menghadapi masalah. Adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia
(YKCI) yang mengajukan pengaduan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak YKCI menuding karaoke Inul Vista telah
melanggar aturan dari pengelola hak cipta demi kepentingan bisnisnya. Penasehat
YKCI, Enteng Tanamal menjelaskan bahwa manajemen Inul Vista telah melanggar
aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban. Sebelum kasus ini diajukan ke
pengadilan, pihak YKCI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak
manajemen Inul Vista.
“Ada kompensasi karya cipta yang tidak ditaati
manajemen karaoke Inul Vista. Dimana, aturan soal pemberian hak dan kewajiban
terhadap karya cipta sudah kami (YKCI) beritahukan sebelumnya, tapi tidak ada tanggapan,”
ungkap Penasihat YKCI, Enteng Tanamal saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta
Selatan, Selasa (13/11/2012).
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen
Inul Vista meliputi subyek masalah berupa Lisensi Pengunaan Lagu. YKCI pun
telah menyerahkan berkas pengaduan atas dugaan pelanggaran hak cipta ke
Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kasus tersebut akan
disidangkan dalam waktu dekat.
“Intinya, hak yang diberikan oleh manajemen karaoke
Inul Vista tidak sebanding dengan para pencipta lagu yang karyanya digunakan
untuk kepentingan bisnis yang dia (Inul) jalani,” tegasnya.
Sebelumnya, tempat karaoke yang telah tersebar di
berbagai kota ini pun pernah digugat oleh Andar Situmorang, ketua Yayasan Karya
Cipta Abadi Guru Nuhun Situmorang terkait masalah pembayaran lisensi lagu yang
tidak dibayar oleh pihak pemilik modal (Liputan6).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar