Selasa, 23 April 2013

HAK MEREK


MEREK PRODUK YANG MEMILIKI KESAMAAN
Description: Helm INX vs Helm INK 460x306 Panas! Perang Hukum Helm INX vs INK
JAKARTA (DP) — Perang gugatan hukum antara pemegang merek helm INX dan Helm INK semakin panas. Pihak helm INX mengaku tuntutan hukum yang dialamakan helm INK kepada pihaknya sebagai upaya mengada-ada dan tak mendasar. 
Demikian disebutkan dalam surat Resume Perkara Sengketa Merek Helm INX yang diterima Dapurpacu.com dari Kantor Kuasa Hukum Law Firm Syamsu Djalal & Partners, hari ini, Selasa (5/2).
Dalam surat tersebut disebut helm INK melalui kuasa hukumnya meminta Pengandilan Negeri Jakarta membatalkan merek helm INX pada 6 November 2012.
Namun pihak tergugat (helm INX) menolak gugatan tersebut dengan melayangkan surat penolakan dalil-dalil penggutan pada 20 Januari 2013. Dalam keterangannya, kuasa hukum helm INX berasumsi penggunaan huruf dan pelafalan kedua merek helm tersebut sangatlah berlainan.
“… dengan demikian terdapat perbedaan yang dapat dipahami oleh publik secara sederhana, oleh karena itu dalil gugatan Penggugat yang mengatakan secara yuridis memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya adalah tidak beralasan menurut hukum,” tulis kuasa hukum helm INX.
Kuasa hukum helm INX juga menerangkan sejarah munculnya merek “INX” pada surat keterangan tersebut. Dijelaskan, INX merupakan hasil inspirasi dari sebuah obat spikotropika yang di kalangan publik dikenal sebagai pil “INEX”.
Pihak tergugat juga menegaskan bahwa merek dagang helm INX telah didaftarkan sesuai prosedur hukum dan berhasil lolos pada 2008. Selain itu, kuasa hukum helm INX juga menekankan bahwa apabila sebuah merek memiliki persamaan maka terlebih dahulu akan ditolak Direktorat Merek.
“… merek INX milik Tergugat I tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya terhadap merek atas nama pihak lain yang sudah terdaftar untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.”“Penggugat wajib membuktikan dalam persidangan perihal ‘membonceng, meniru, dan menjiplak’ sebagaimana didalilkan oleh Penggugat,  dengan demikian dalil-dalil replik Penggugat nomor 17,18, 19, dan 20 patut dikesampingkan.” [dp/GRG]



Produk yang  memiliki kesamaan :
1.       MEGATOP DENGAN TOP
Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\aoet 1.jpg
2.       LARUTAN PENYEGAR DENGAN LARURAN PENYEGAR CAP KAKI TIGA
Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 2.jpg
3.       BMW DENGAN BYD
Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 5.jpg
4.       ROXANA DENGAN REXONA
Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 6.jpg           Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 8.jpg
5.       STARBUCKS DENGAN LUCKY
Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 7.jpg
6.       MOTOROLA DENGAN LG
Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 4.jpg
7.       KLG DAN KFC
Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 14.jpg   Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 15.jpg        

8.       BORIO DENGAN OREO
Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 12.jpg  Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 13.jpg
9.       WHITE COFFEE DENGAN WHITE KOFFIE
Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 9.jpg
10.   POCKET RADIO DENGAN APPLE IPOD
Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 11.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar