10
PRODUK YANG TELAH DIPATENKAN
1.
Logo V-Legal telah dipatenkan
Posted in Manajemen Hutan
Akhirnya yang ditunggu
telah selesai juga. Sekarang tanda V-legal telah mendapatkan hak paten dari
Menkumham. Tanda V-Legal merupakan tanda kesesuaian verifikasi legalitas
kayu yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasannya, yang menyatakan
bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi standar pengelolaan hutan
produksi lestari atau standar verifikasi legalitas kayu.
Tanda V-legal
merupakan simbol dan identitas bahwa kayu atau produk kayu Indonesia merupakan
dari sumber yang legal. sehingga dengan adanya tanda V-legal kita akan
mengetahui apakah kayu atau produk kayu tersebut legal, tidak legal, dari
sumber yang jelas atau dari sumber yang tidak jelas.
Pemilik Tanda V-Legal
adalah Kementerian Kehutanan. Tanda V-Legal telah dihakpatenkan maka tanda V-Legal
tersebut dapat segera digunakan dan diimplementasikan. dalam lampiran 6
Perdirjen BUK No. 08/VI-BPPHH/2011 menyebutkan bahwa tanda V-Legal akan
dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasannya tapi pada kenyataannya ada
beberapa yang menggunakan tanda V-legal tersebut tidak sesuai dengan fungsi dan
tempatnya misalnya menggunakan tanda V-legal di buku, Laptop sebagai Stiker
sedangkan di lampiran 6 Perdirjen BUK No. 08/VI-BPPHH/2011 menyatakan bahwa
Tanda V-Legal dapat digunakan untuk kepentingan promosi di media cetak, brosur,
ataupun iklan di televisi. Apakah diperbolehkan menggunakan tanda V-Legal tidak
sesuai dengan fungsi dan tempatnya? padahal di lampiran tersebut cuma
mengatakan bahwa tanda V-legal dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasannya.
mungkin pihak kementerian Kehutanan harus membuat mekanisme penggunaan tanda
V-legal. mekanisme penggunaan tanda V-legal belum diatur secara rinci.
Langkah selanjutnya
setelah tanda V-legal mendapatkan hak paten maka Kementerian Kehutanan akan
memberikan kuasa kepada KAN untuk menggunakan tanda V-legal tersebut. sebagai
penerima kuasa, KAN berhak memberikan Hak/Lisensi penggunaan tanda V-legal
kepada LPPHPL atau LVLK yang telah diakreditasi sesuai lingkup akreditasi yang
diberikan, melalui "perjanjian penggunaan Tanda V-Legal”, mencakup
kewajiban dan hak LPPHPL atau LVLK serta kewajiban dan hak KAN. KAN
bertanggungjawab untuk memastikan bahwa LPPHPL atau LVLK mematuhi semua
ketentuan terkait dengan penggunaan Tanda V-Legal.
LPPHPL atau LVLK
memberikan hak/sub-lisensi penggunaan Tanda V-Legal kepada Pemegang Izin,
Pemegang Hak Pengelolaan atau Pemilik Hutan Hak melalui ”perjanjian penggunaan
Tanda V-Legal”, mencakup kewajiban dan hak LPPHPL atau LVLK serta kewajiban dan
hak Pemegang Izin, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemilik Hutan Hak.
Paling penting yang
perlu diperhatikan dari pihak Kementerian Kehutanan adalah kapan mekanisme
penggunaan tanda V-legal secara rinci dikeluarkan. kita akan menunggu lagi
kapan mekanisme penggunaan tanda V-legal secara rinci dikeluarkan dan kapan
tanda V-legal dapat digunakan. Semoga dengan adanya tanda V-legal dan
SVLK akan mengurangi citra Indonesia sebagai salah satu Negara yang melakukan
Illegal Logging.
Ayo mulai dari
sekarang kita melakukan sesuatu yang lebih baik untuk diri kita sendiri dan
bangsa Indonesia demi kelestarian Hutan kita. kita harus dukung kebijakan
Pemerintah untuk mengurangi Illegal Logging dengan adanya SVLK asalkan
kebijakan tersebut tidak merugikan pihak lain.
|
||||
WASPADA
ONLINE
BANDA ACEH - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Suwandi melalui Kepala Sub Bidang, Jailani M. Ali mengatakan, uang yang diambil dari biaya pengurusan hak paten merek oleh pihaknya itu untuk negara bukan untuk pribadi. Uang itu masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terkait dengan ongkos pengurusan sertifikasi hak merek tersebut, Jailani mengatakan biayanya dibebankan hingga Rp600.000 yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.38 Tahun 2009. Tarif itu apabila tidak melebihi tiga mata barang dalam satu kelas. Maksudnya jika sudah melebihi tiga mata barang dalam satu kelas maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp50.000 per produk. Namun untuk biaya pengiriman berkas ke Jakarta dibebankan kepada pengusaha atau pemohon. “jika proses pengiriman mau cepat bisa dikirim melalui TIKI dengan biaya tambahan, tapi kalau pengiriman melalui dinas prosesnya sangat lama walaupun gratis,” kata Jailani malam ini, sembari mengaku bahwa pihaknya tidak menerima uang sepeserpun dalam kepengurusan hak merek ini, tapi sifatnya sangat sukarela untuk ongkos kirim berkas. Usaha yang tercatat sudah banyak tapi ada yang belum mendapatkan sertifikasi dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Proses pengurusan sertifikasi ini dalam aturannya habiskan waktu selama satu tahun enam bulan. “Tapi biasanya kami harus menunggu sampai dua tahun,” kata Jailani. Diakuinya proses terlalu lama ini bisa membuat masyarakat jenuh menunggu sertifikasi hak merek dari Jakarta. Jailani menjelaskan sudah banyak warga Aceh baik atas nama pribadi maupun atas nama badan usaha yang sudah mengurus pendaftaran mereka tersebut. Misalnya seperti usaha-usaha media cetak dan online, kemudian usaha rumah makan, warung kopi, produk industri dan rumah tangga serta usaha lainnya. Seperti Tabloid Modus, Media Indonesia Bersatu, Dhapu Kupi Cafe, Mie Razali, Rumah Makan Cut Dek, Warung Kopi Solong, Soap Sum Sum dan lainnya sudah mendapatkan sertifikasi. Ditambahkannya, sertifikat hak merek yang dikeluarkan oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual ini berlaku hingga 10 tahun. Kemudian bisa di perpanjang lagi dengan biaya yang lebih mahal lagi antara Rp1 juta - Rp2 juta. Sertifikasi hak merek ini memang sifatnya sangat komersil, namun perlindungan hak merek sangat ketat sesuai dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2001. |
3.
Twisterchips
Produk
kentang Twisterchips sudah dipatenkan bentuknya dan hal ini menjadi suatu
kebanggan bagikami untuk para franchisee sehingga para franchisee bebas pesaing
untuk produk kentang TwisterChips. Kami yakin banyak yang ingin meniru
produk kentang Twisterchips, maka itu dari awal kamisudah mempatenkan bentuknya
karena jika paten mesin kami yakin, dengan lain model pun oranglain bisa
menghasilkan mesin pemotong yang berbeda..untuk itu kami patenkan bentuknya.Oleh
karena mulai ada yang meniru bentuk kentang spiral/tornado dari produk
TwisterChips, dan berdasarkan permintaan dari para franchisee kami
untuk mencantumkan gambar dokumen Sertifikatpaten Twisterchips, maka dibawah
ini kami sertakan gambar beserta dokumen sertifikat paten
Twisterchips
untuk produk kentang berbentuk spiral/tornado yang sudah “dipatenkan dan
terdaftarresmi” di Dirjen HAKI. Sertifikat tersebut adalah ASLI (bukan masih
dalam proses)
dengan
NomorID sertifikat paten: 0020270-D. Hak cipta untuk bentuk kentang
spiral/tornado TwisterChipsdilindungi oleh Undang-Undang No 31 Tahun
2000.Jikapun ada yang menjual mesin pemotong Twisterchips, si pembeli mesin
tersebut jika berjualandan ketauan menjual kentang Twister, maka kami tidak
segan-segan akan segera menindak si penjual
Sejarah AC Bagian 2
Tercetus pada ide itu, maka John berniat menyeriusi pembuatan mesin pendingin (AC).
Maka, pada tahun 1844, pria lulusan kedokteran dan ilmu bedah di kota New York ini merancang dan mengembangkan mesin eksperimen pembuat es.
Mesin ciptaannya didasarkan pada hukum fisika bahwa panas selalu mengalir dari gas atau cairan yang lebih panas menuju gas atau cairan yang lebih dingin.
Mesin tersebut bekerja dengan cara memadatkan gas (kompres) sehingga menjadi panas, kemudian gas tersebut dialirkan ke koil-koil untuk diturunkan tekanannya (dekompres).
Alhasil, udara menjadi dingin.
Untuk mengembangkan penemuannya, pada tahun 1845, Gorrie memutuskan untuk berhenti praktik sebagai dokter.
Enam tahun berikutnya, ia berhasil menerima hak paten yang merupakan hak paten pertama yang dikeluarkan untuk sebuah mesin pendingin.
Inilah awalnya ditemukan mesin pendingin yang kini dikenal dengan istilah Air Conditioner.
itulah gan penyebabnya awal mulanya kita bisa menikmati benda ini
5.
Motif Songket Sudah Dipatenkan
Topik
TEMPO Interaktif,Palembang - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera
Selatan, sudah mengajukan usulan paten terhadap motif kain songket dan sudah
disetujui sekitar 22 motif songket.
Menurut Kepala Dinas
Perindustrian Perdagangan Kota Palembang Wantjik Badaruddin, kepada Tempo mengatakan, pihaknya sudah
mendaftarkan beberapa motif kain songket ke Direktorat Jendral Hak kekayaan
Intelektuak, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Dari 71 motif yang
diusulkan baru 22 yang disetujui, dan kita sekarang mengusulkan lagi 49 motif yang
sedang diproses,"katanya.
Selain songket, pemerintah kota
juga mengusulkan makanan khas Palembang seperti Pempek, Tekwan, Srikayo dan
Model dan lain-lain untuk segara dipatenkan.
Menurut Wantjik pengajuan itu
sudah dilakukan sejak tahun 2004 dan disetujui tahun 2009 ini. Setidaknya ada
22 motif yang disetujui. Dikatakan dalam surat dari Direktur Hak Cipta, Desain
Industri, Desain Tata Letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang Depkumham bahwa
ke 22 motif songket itu tidak termasuk ciptaan yang dillindungi sebagaimana
maksud pada Pasal 12 UU No 19 tahun 2002 karena merupakan hasil kebudayaan
rakyat (ekpresi folklor) yang menjadi milik bersama. Sementara belum
ditetapkkannya peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Pasal 10 (4) UUHC
mengenai hak cipta yang dipegang oleh Negara, karya-karya tersebut akan
diinventarisasi sebagai ekpresi folklor atau hasil kebudayaanrakyat yang
berasal dari daerah atau wilayah yang bersangkutan.
Menurut Wantjik ,Pematenan
beberapa motif ini perlu dilakukan untuk menghindari klaim-klaim yang dilakukan
oleh pihak lain. Dia juga mengatakan tidak begitu rumit mendaftrkan
barang-barang ini namun yang lama prosesnya karena masih harus dibuktikan dan
diteliti apakah benar motif-motif itu milik seseorang dan sebagainya.
Walikota Palembang, Eddy
Santana Putra, mengatakan upaya pematenan barang-barang khas Palembang itu
tidak lain untuk melestarikan budaya daerah ini. Dan upaya yang gencar untuk
mematenkan barang-barang khas Palembang ini dilakukan pemerintah kota Palembang
sejak beberapa waktu lalu. “Kita tidak ingin kejadian klaim terjadi berulang
kali," katanya. Untuk sementara, kata Eddy memang baru motif songket yang
dipatenkan pemerintah kota. Dan segera menyusul makanan khas Palembang seperti
Pempek, tekwan, srikayo dan sebagainya.
Adapun motif songket yang sudah
disetujui hak ciptanya itu adalah Bungo Intan, Lepus Pulir, Tabuk Burung kecil
(Paku berkait), Limar tigo negeri Tabur, Termelu Betangkep, Tabur, Campuk Merah
tepi, Pucuk Rebung, Lepus Pulir Tigo, Negeri, Tigo Benua, Limar tigonegeri
tabur anak ayam, lempus nampak perak, limar pulsir siku, lepus bungo kucing ,
Bungo pacar, lepus tampuk manggis dan lainnya .
6.
Filter rokok dari
keju
Paten 3,234,948
Jutaan orang di seluruh dunia merokok. Banyak juga yang menikmati keju. Mengapa tidak menggabungkan keduanya dalam filter rokok yang terbuat dari keju? Dengan begitu, Anda dapat bersantai dan menggigit keju pada saat yang sama - dengan tidak ada racun tertinggal di belakang! Stuart Stebbings De Pere, mematenkan ide ini pada tahun 1964.
7.
Papan Permainan Konflik Timur Tengah
Paten 5.108.112
Pikirkan Monopoli, kecuali di tempat Boardwalk dan Indiana Avenue Anda memiliki kotak seperti "Oil Spill, Kehilangan 1 Barrel" dan "Pembicaraan Damai" dan "Cari Saddam, Win 3 Barrel." Permainan, yang diciptakan oleh Debra A. Gould dari Palmer, Mass, pada tahun 1991 dan dipatenkan pada tahun 1992, berkisar sekitar perang antara Irak, Arab Saudi dan AS Tujuan: Mengumpulkan rudal dan minyak barel. Pemain yang menang adalah salah satu yang memiliki paling banyak barel minyak ketika permainan terakhir rudal ditembakkan.
8.
Metode Partial Menyembunyikan kebotakan
Paten 4.022.227
Singkatnya: sebuah paten untuk sisir multi-directional, dipatenkan pada tahun 1975 oleh Frank Smith dan Donald Smith.
Singkatnya: sebuah paten untuk sisir multi-directional, dipatenkan pada tahun 1975 oleh Frank Smith dan Donald Smith.
9.
Burung Perangkap dan Cat Feeder
Paten No 4.150.505
Leo O. Voelker tampaknya mempunyai tempat yang lembut untuk makan kucing malasnya. Alat-Nya, dipatenkan pada tahun 1979, menangkap burung, yang terbang ke sebuah rumah kecil dengan lantai palsu yang melekat pada sebuah downspout.
10.
Temuan minuman kesehatan kulit manggis dipatenkan
Temuan Balai Pengkajian
Teknologi Pertanian (BPTP) Sumatera Barat terkait minuman kesehatan dari kulit
buah manggis sudah dipatenkan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia pada Juni 2011.
“Alhamdulillah pada Juni 2011 temuan BPTP minuman yang
terbuat dari kulit Manggis sudah dipatenkan,” kata Kepala BPTP Sumbar Prama
Yufdi didampingi peneliti temuan minuman kesehatan kulit manggis, Kasma Iswari,
di Arosuka, Senin.
Menurut Prama Yufdi, pengajuan untuk hak paten tersebut
sudah dilakukan sejak 2006, setelah penantian panjang dari Kemenkum HAM
akhirnya permintaan tersebut dikabulkan dengan nomor ID P0028639 B, 30 Juni
2011.
Dikatakannya, setelah dihakpatenkan temuan itu
dilisensikan kepada PT Zena Nirmala Sentosa yang berproduksi di Bogor dengan
sistem royalti.
“Karena kita tidak mungkin untuk memasarkannya, makanya
hak paten tersebut kita lisensikan kepada pihak PT Zena Nirmala Sentosa agar
kemudian bisa dipasarkan untuk dikonsumsi masyarakat,” katanya.
Ditambahkannya, proses penelitian minuman yang dibuat dari
bahan baku kulit buah manggis itu sudah dimulai sejak 2005 dengan melibatkan
setidaknya 40 orang tenaga ahli dari BPTP Sumbar.
Menurut dia, sari kulit buah manggis memiliki kandungan
xanthon (kumpulan senyawa) yang diprediksi bisa mencegeah tumbuhnya kanker,
tumor.
Selain itu, dalam sari kulit Manggis itu terdapat banyak
vitamin, yaitu vitamin A, semua vitamin B, kalsium, dan sebagainya.
Sementara oleh perusahaan yang memasarkan produk tersebut
sari kulit buah manggis diproduksi berbentuk kapsul dan jamu.
“Informasi terakhir yang saya ketahui semua proses
perizinannya sudah rampung, berkemungkinan dalam Maret 2012 sudah bisa
dipasarkan,” katanya. (AH/M027)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar