Selasa, 23 April 2013

10 produk yang telah dipatenkan


10 PRODUK YANG TELAH DIPATENKAN

1.      Logo V-Legal telah dipatenkan
Posted in Manajemen Hutan
Akhirnya yang ditunggu telah selesai juga. Sekarang tanda V-legal telah mendapatkan hak paten dari Menkumham.  Tanda V-Legal merupakan tanda kesesuaian verifikasi legalitas kayu yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasannya, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi  standar pengelolaan hutan produksi lestari atau standar verifikasi legalitas kayu.
Tanda V-legal merupakan simbol dan identitas bahwa kayu atau produk kayu Indonesia merupakan dari sumber yang legal. sehingga dengan adanya tanda V-legal kita akan mengetahui apakah kayu atau produk kayu tersebut legal, tidak legal, dari sumber yang jelas atau dari sumber yang tidak jelas.
Pemilik Tanda V-Legal adalah Kementerian Kehutanan. Tanda V-Legal telah dihakpatenkan maka tanda V-Legal tersebut dapat segera digunakan dan diimplementasikan. dalam lampiran 6 Perdirjen BUK No. 08/VI-BPPHH/2011 menyebutkan bahwa tanda V-Legal akan dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasannya tapi pada kenyataannya ada beberapa yang menggunakan tanda V-legal tersebut tidak sesuai dengan fungsi dan tempatnya misalnya menggunakan tanda V-legal di buku, Laptop sebagai Stiker sedangkan di lampiran 6 Perdirjen BUK No. 08/VI-BPPHH/2011 menyatakan bahwa Tanda V-Legal dapat digunakan untuk kepentingan promosi di media cetak, brosur, ataupun iklan di televisi. Apakah diperbolehkan menggunakan tanda V-Legal tidak sesuai dengan fungsi dan tempatnya? padahal di lampiran tersebut cuma mengatakan bahwa tanda V-legal dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasannya. mungkin pihak kementerian Kehutanan harus membuat mekanisme penggunaan tanda V-legal. mekanisme penggunaan tanda V-legal belum diatur secara rinci.
Langkah selanjutnya setelah tanda V-legal mendapatkan hak paten maka Kementerian Kehutanan akan memberikan kuasa kepada KAN untuk menggunakan tanda V-legal tersebut. sebagai penerima kuasa, KAN berhak memberikan Hak/Lisensi penggunaan tanda V-legal kepada LPPHPL atau LVLK yang telah diakreditasi sesuai lingkup akreditasi yang diberikan, melalui "perjanjian penggunaan Tanda V-Legal”, mencakup kewajiban dan hak LPPHPL atau LVLK serta kewajiban dan hak KAN. KAN bertanggungjawab untuk memastikan bahwa LPPHPL atau LVLK mematuhi semua ketentuan terkait dengan penggunaan Tanda V-Legal.
LPPHPL atau LVLK memberikan hak/sub-lisensi penggunaan Tanda V-Legal kepada Pemegang Izin, Pemegang Hak Pengelolaan atau Pemilik Hutan Hak melalui ”perjanjian penggunaan Tanda V-Legal”, mencakup kewajiban dan hak LPPHPL atau LVLK serta kewajiban dan hak Pemegang Izin, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemilik Hutan Hak.
Paling penting yang perlu diperhatikan dari pihak Kementerian Kehutanan adalah kapan mekanisme penggunaan tanda V-legal secara rinci dikeluarkan. kita akan menunggu lagi kapan mekanisme penggunaan tanda V-legal secara rinci dikeluarkan dan kapan tanda V-legal dapat digunakan. Semoga dengan adanya tanda V-legal  dan SVLK akan mengurangi citra Indonesia sebagai salah satu Negara yang melakukan Illegal Logging.
Ayo mulai dari sekarang kita melakukan sesuatu yang lebih baik untuk diri kita sendiri dan bangsa Indonesia demi kelestarian Hutan kita. kita harus dukung kebijakan Pemerintah untuk mengurangi Illegal Logging dengan adanya SVLK asalkan kebijakan tersebut tidak merugikan pihak lain.

Description: PDF
Description: Print
Description: E-mail
2.           Warkop kopi Solong sudah dipatenkan

WASPADA ONLINE

BANDA ACEH - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Suwandi melalui Kepala Sub Bidang, Jailani M. Ali mengatakan, uang yang diambil dari biaya pengurusan hak paten merek oleh pihaknya itu untuk negara bukan untuk pribadi. Uang itu masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terkait dengan ongkos pengurusan sertifikasi hak merek tersebut, Jailani mengatakan biayanya dibebankan hingga Rp600.000 yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.38 Tahun 2009. Tarif itu apabila tidak melebihi tiga mata barang dalam satu kelas. Maksudnya jika sudah melebihi tiga mata barang dalam satu kelas maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp50.000 per produk.

Namun untuk biaya pengiriman berkas ke Jakarta dibebankan kepada pengusaha atau pemohon. “jika proses pengiriman mau cepat bisa dikirim melalui TIKI dengan biaya tambahan, tapi kalau pengiriman melalui dinas prosesnya sangat lama walaupun gratis,” kata Jailani malam ini, sembari mengaku bahwa pihaknya tidak menerima uang sepeserpun dalam kepengurusan hak merek ini, tapi sifatnya sangat sukarela untuk ongkos kirim berkas.

Usaha yang tercatat sudah banyak tapi ada yang belum mendapatkan sertifikasi dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Proses pengurusan sertifikasi ini dalam aturannya habiskan waktu selama satu tahun enam bulan.

“Tapi biasanya kami harus menunggu sampai dua tahun,” kata Jailani. Diakuinya proses terlalu lama ini bisa membuat masyarakat jenuh menunggu sertifikasi hak merek dari Jakarta.

Jailani menjelaskan sudah banyak warga Aceh baik atas nama pribadi maupun atas nama badan usaha yang sudah mengurus pendaftaran mereka tersebut. Misalnya seperti usaha-usaha media cetak dan online, kemudian usaha rumah makan, warung kopi, produk industri dan rumah tangga serta usaha lainnya.

Seperti Tabloid Modus, Media Indonesia Bersatu, Dhapu Kupi Cafe, Mie Razali, Rumah Makan Cut Dek, Warung Kopi Solong, Soap Sum Sum dan lainnya sudah mendapatkan sertifikasi. Ditambahkannya, sertifikat hak merek yang dikeluarkan oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual ini berlaku hingga 10 tahun.

Kemudian bisa di perpanjang lagi dengan biaya yang lebih mahal lagi antara Rp1 juta - Rp2 juta. Sertifikasi hak merek ini memang sifatnya sangat komersil, namun perlindungan hak merek sangat ketat sesuai dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2001.

3.            Twisterchips
Produk kentang Twisterchips sudah dipatenkan bentuknya dan hal ini menjadi suatu kebanggan bagikami untuk para franchisee sehingga para franchisee bebas pesaing untuk produk kentang TwisterChips. Kami yakin banyak yang ingin meniru produk kentang Twisterchips, maka itu dari awal kamisudah mempatenkan bentuknya karena jika paten mesin kami yakin, dengan lain model pun oranglain bisa menghasilkan mesin pemotong yang berbeda..untuk itu kami patenkan bentuknya.Oleh karena mulai ada yang meniru bentuk kentang spiral/tornado dari produk TwisterChips, dan berdasarkan permintaan dari para franchisee kami untuk mencantumkan gambar dokumen Sertifikatpaten Twisterchips, maka dibawah ini kami sertakan gambar beserta dokumen sertifikat paten
Twisterchips untuk produk kentang berbentuk spiral/tornado yang sudah “dipatenkan dan terdaftarresmi” di Dirjen HAKI. Sertifikat tersebut adalah ASLI (bukan masih dalam proses)
dengan NomorID sertifikat paten: 0020270-D. Hak cipta untuk bentuk kentang spiral/tornado TwisterChipsdilindungi oleh Undang-Undang No 31 Tahun 2000.Jikapun ada yang menjual mesin pemotong Twisterchips, si pembeli mesin tersebut jika berjualandan ketauan menjual kentang Twister, maka kami tidak segan-segan akan segera menindak si penjual


Sejarah AC Bagian 2


Tercetus pada ide itu, maka John berniat menyeriusi pembuatan mesin pendingin (AC).
Maka, pada tahun 1844, pria lulusan kedokteran dan ilmu bedah di kota New York ini merancang dan mengembangkan mesin eksperimen pembuat es.
Mesin ciptaannya didasarkan pada hukum fisika bahwa panas selalu mengalir dari gas atau cairan yang lebih panas menuju gas atau cairan yang lebih dingin.
Mesin tersebut bekerja dengan cara memadatkan gas (kompres) sehingga menjadi panas, kemudian gas tersebut dialirkan ke koil-koil untuk diturunkan tekanannya (dekompres).
Alhasil, udara menjadi dingin.

Untuk mengembangkan penemuannya, pada tahun 1845, Gorrie memutuskan untuk berhenti praktik sebagai dokter.
Enam tahun berikutnya, ia berhasil menerima hak paten yang merupakan hak paten pertama yang dikeluarkan untuk sebuah mesin pendingin.
Inilah awalnya ditemukan mesin pendingin yang kini dikenal dengan istilah Air Conditioner.

itulah gan penyebabnya awal mulanya kita bisa menikmati benda ini
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVOoC_w1I6TkN5mIJ9gdcV8DXzva0rUlO-ggloqmmjmYJyyrRxwWh21jlwCc01JLx148mg77N-Bz3mkWRWki_GzWZdui80wriIiVjUza7vEHFk_qbWeulLkn3___4_5gPHwLoLUpaEVu0L/s1600/AC.jpg

5.           Motif Songket Sudah Dipatenkan  


Topik

·         #Hak Paten
Description: http://image.tempointeraktif.com/?id=19000TEMPO Interaktif,Palembang - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, sudah mengajukan usulan paten terhadap motif kain songket dan sudah disetujui sekitar 22 motif songket.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Palembang Wantjik Badaruddin, kepada Tempo mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan beberapa motif kain songket ke Direktorat Jendral Hak kekayaan Intelektuak, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Dari 71 motif yang diusulkan baru 22 yang disetujui, dan kita sekarang mengusulkan lagi 49 motif yang sedang diproses,"katanya.
Selain songket, pemerintah kota juga mengusulkan makanan khas Palembang seperti Pempek, Tekwan, Srikayo dan Model dan lain-lain untuk segara dipatenkan.
Menurut Wantjik pengajuan itu sudah dilakukan sejak tahun 2004 dan disetujui tahun 2009 ini. Setidaknya ada 22 motif yang disetujui. Dikatakan dalam surat dari Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang Depkumham bahwa ke 22 motif songket itu tidak termasuk ciptaan yang dillindungi sebagaimana maksud pada Pasal 12 UU No 19 tahun 2002 karena merupakan hasil kebudayaan rakyat (ekpresi folklor) yang menjadi milik bersama. Sementara belum ditetapkkannya peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Pasal 10 (4) UUHC mengenai hak cipta yang dipegang oleh Negara, karya-karya tersebut akan diinventarisasi sebagai ekpresi folklor atau hasil kebudayaanrakyat yang berasal dari daerah atau wilayah yang bersangkutan.
Menurut Wantjik ,Pematenan beberapa motif ini perlu dilakukan untuk menghindari klaim-klaim yang dilakukan oleh pihak lain. Dia juga mengatakan tidak begitu rumit mendaftrkan barang-barang ini namun yang lama prosesnya karena masih harus dibuktikan dan diteliti apakah benar motif-motif itu milik seseorang dan sebagainya.
Walikota Palembang, Eddy Santana Putra, mengatakan upaya pematenan barang-barang khas Palembang itu tidak lain untuk melestarikan budaya daerah ini. Dan upaya yang gencar untuk mematenkan barang-barang khas Palembang ini dilakukan pemerintah kota Palembang sejak beberapa waktu lalu. “Kita tidak ingin kejadian klaim terjadi berulang kali," katanya. Untuk sementara, kata Eddy memang baru motif songket yang dipatenkan pemerintah kota. Dan segera menyusul makanan khas Palembang seperti Pempek, tekwan, srikayo dan sebagainya.
Adapun motif songket yang sudah disetujui hak ciptanya itu adalah Bungo Intan, Lepus Pulir, Tabuk Burung kecil (Paku berkait), Limar tigo negeri Tabur, Termelu Betangkep, Tabur, Campuk Merah tepi, Pucuk Rebung, Lepus Pulir Tigo, Negeri, Tigo Benua, Limar tigonegeri tabur anak ayam, lempus nampak perak, limar pulsir siku, lepus bungo kucing , Bungo pacar, lepus tampuk manggis dan lainnya .
6.            Filter rokok dari keju

Paten 3,234,948

Jutaan orang di seluruh dunia merokok. Banyak juga yang menikmati keju. Mengapa tidak menggabungkan keduanya dalam filter rokok yang terbuat dari keju? Dengan begitu, Anda dapat bersantai dan menggigit keju pada saat yang sama - dengan tidak ada racun tertinggal di belakang! Stuart Stebbings De Pere, mematenkan ide ini pada tahun 1964.
7.            Papan Permainan Konflik Timur Tengah

Paten 5.108.112

Pikirkan Monopoli, kecuali di tempat Boardwalk dan Indiana Avenue Anda memiliki kotak seperti "Oil Spill, Kehilangan 1 Barrel" dan "Pembicaraan Damai" dan "Cari Saddam, Win 3 Barrel." Permainan, yang diciptakan oleh Debra A. Gould dari Palmer, Mass, pada tahun 1991 dan dipatenkan pada tahun 1992, berkisar sekitar perang antara Irak, Arab Saudi dan AS Tujuan: Mengumpulkan rudal dan minyak barel. Pemain yang menang adalah salah satu yang memiliki paling banyak barel minyak ketika permainan terakhir rudal ditembakkan.
8.            Metode Partial Menyembunyikan kebotakan

Paten 4.022.227
Singkatnya: sebuah paten untuk sisir multi-directional, dipatenkan pada tahun 1975 oleh Frank Smith dan Donald Smith.
9.            Burung Perangkap dan Cat Feeder

Paten No 4.150.505

Leo O. Voelker tampaknya mempunyai tempat yang lembut untuk makan kucing malasnya. Alat-Nya, dipatenkan pada tahun 1979, menangkap burung, yang terbang ke sebuah rumah kecil dengan lantai palsu yang melekat pada sebuah downspout.

10.     Temuan minuman kesehatan kulit manggis dipatenkan

Temuan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sumatera Barat terkait minuman kesehatan dari kulit buah manggis sudah dipatenkan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia pada Juni 2011.
“Alhamdulillah pada Juni 2011 temuan BPTP minuman yang terbuat dari kulit Manggis sudah dipatenkan,” kata Kepala BPTP Sumbar Prama Yufdi didampingi peneliti temuan minuman kesehatan kulit manggis, Kasma Iswari, di Arosuka, Senin.
Menurut Prama Yufdi, pengajuan untuk hak paten tersebut sudah dilakukan sejak 2006, setelah penantian panjang dari Kemenkum HAM akhirnya permintaan tersebut dikabulkan dengan nomor ID P0028639 B, 30 Juni 2011.
Dikatakannya, setelah dihakpatenkan temuan itu dilisensikan kepada PT Zena Nirmala Sentosa yang berproduksi di Bogor dengan sistem royalti.
“Karena kita tidak mungkin untuk memasarkannya, makanya hak paten tersebut kita lisensikan kepada pihak PT Zena Nirmala Sentosa agar kemudian bisa dipasarkan untuk dikonsumsi masyarakat,” katanya.
Ditambahkannya, proses penelitian minuman yang dibuat dari bahan baku kulit buah manggis itu sudah dimulai sejak 2005 dengan melibatkan setidaknya 40 orang tenaga ahli dari BPTP Sumbar.
Menurut dia, sari kulit buah manggis memiliki kandungan xanthon (kumpulan senyawa) yang diprediksi bisa mencegeah tumbuhnya kanker, tumor.
Selain itu, dalam sari kulit Manggis itu terdapat banyak vitamin, yaitu vitamin A, semua vitamin B, kalsium, dan sebagainya.
Sementara oleh perusahaan yang memasarkan produk tersebut sari kulit buah manggis diproduksi berbentuk kapsul dan jamu.
“Informasi terakhir yang saya ketahui semua proses perizinannya sudah rampung, berkemungkinan dalam Maret 2012 sudah bisa dipasarkan,” katanya. (AH/M027)

HAK MEREK


MEREK PRODUK YANG MEMILIKI KESAMAAN
Description: Helm INX vs Helm INK 460x306 Panas! Perang Hukum Helm INX vs INK
JAKARTA (DP) — Perang gugatan hukum antara pemegang merek helm INX dan Helm INK semakin panas. Pihak helm INX mengaku tuntutan hukum yang dialamakan helm INK kepada pihaknya sebagai upaya mengada-ada dan tak mendasar. 
Demikian disebutkan dalam surat Resume Perkara Sengketa Merek Helm INX yang diterima Dapurpacu.com dari Kantor Kuasa Hukum Law Firm Syamsu Djalal & Partners, hari ini, Selasa (5/2).
Dalam surat tersebut disebut helm INK melalui kuasa hukumnya meminta Pengandilan Negeri Jakarta membatalkan merek helm INX pada 6 November 2012.
Namun pihak tergugat (helm INX) menolak gugatan tersebut dengan melayangkan surat penolakan dalil-dalil penggutan pada 20 Januari 2013. Dalam keterangannya, kuasa hukum helm INX berasumsi penggunaan huruf dan pelafalan kedua merek helm tersebut sangatlah berlainan.
“… dengan demikian terdapat perbedaan yang dapat dipahami oleh publik secara sederhana, oleh karena itu dalil gugatan Penggugat yang mengatakan secara yuridis memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya adalah tidak beralasan menurut hukum,” tulis kuasa hukum helm INX.
Kuasa hukum helm INX juga menerangkan sejarah munculnya merek “INX” pada surat keterangan tersebut. Dijelaskan, INX merupakan hasil inspirasi dari sebuah obat spikotropika yang di kalangan publik dikenal sebagai pil “INEX”.
Pihak tergugat juga menegaskan bahwa merek dagang helm INX telah didaftarkan sesuai prosedur hukum dan berhasil lolos pada 2008. Selain itu, kuasa hukum helm INX juga menekankan bahwa apabila sebuah merek memiliki persamaan maka terlebih dahulu akan ditolak Direktorat Merek.
“… merek INX milik Tergugat I tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya terhadap merek atas nama pihak lain yang sudah terdaftar untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.”“Penggugat wajib membuktikan dalam persidangan perihal ‘membonceng, meniru, dan menjiplak’ sebagaimana didalilkan oleh Penggugat,  dengan demikian dalil-dalil replik Penggugat nomor 17,18, 19, dan 20 patut dikesampingkan.” [dp/GRG]



Produk yang  memiliki kesamaan :
1.       MEGATOP DENGAN TOP
Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\aoet 1.jpg
2.       LARUTAN PENYEGAR DENGAN LARURAN PENYEGAR CAP KAKI TIGA
Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 2.jpg
3.       BMW DENGAN BYD
Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 5.jpg
4.       ROXANA DENGAN REXONA
Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 6.jpg           Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 8.jpg
5.       STARBUCKS DENGAN LUCKY
Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 7.jpg
6.       MOTOROLA DENGAN LG
Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 4.jpg
7.       KLG DAN KFC
Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 14.jpg   Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 15.jpg        

8.       BORIO DENGAN OREO
Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 12.jpg  Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 13.jpg
9.       WHITE COFFEE DENGAN WHITE KOFFIE
Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 9.jpg
10.   POCKET RADIO DENGAN APPLE IPOD
Description: C:\Users\reza octavian\Desktop\gambar 11.jpg

Selasa, 09 April 2013

TUGAS 3 (Pengertian, Sifat, Fungsi, UU, dan Kasus HAK CIPTA)


Hak Cipta (Pengertian, Sifat, Fungsi, UU, dan Kasus)


Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi dari Hak Cipta
          Pada   pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a)    Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
b)    Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.

Sifat-Sifat Hak Cipta
sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a.    Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b.    Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat  beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
·      Pewarisan;
·      Wasiat;
·      Hibah;
·      Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
c.    Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
d.    Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
e.    Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
f.     Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.


Penggunaan undang-undang hak cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
·         Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
·         Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
·         Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 
·          Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
·         Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
·         Arsitektur.
·         Peta.
·         Seni batik.
·         Fotografi.
·          Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.

Contoh Kasus Terkait dengan Masalah Hak Cipta Di Indonesia, YKCI menuding karaoke inul vista melanggar hak cipta
Inul Vista, sebuah tempat karaoke milik Inul Daratista kembali menghadapi masalah. Adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang mengajukan pengaduan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak YKCI menuding karaoke Inul Vista telah melanggar aturan dari pengelola hak cipta demi kepentingan bisnisnya. Penasehat YKCI, Enteng Tanamal menjelaskan bahwa manajemen Inul Vista telah melanggar aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban. Sebelum kasus ini diajukan ke pengadilan, pihak YKCI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak manajemen Inul Vista.
“Ada kompensasi karya cipta yang tidak ditaati manajemen karaoke Inul Vista. Dimana, aturan soal pemberian hak dan kewajiban terhadap karya cipta sudah kami (YKCI) beritahukan sebelumnya, tapi tidak ada tanggapan,” ungkap Penasihat YKCI, Enteng Tanamal saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2012).
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Inul Vista meliputi subyek masalah berupa Lisensi Pengunaan Lagu. YKCI pun telah menyerahkan berkas pengaduan atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat.
“Intinya, hak yang diberikan oleh manajemen karaoke Inul Vista tidak sebanding dengan para pencipta lagu yang karyanya digunakan untuk kepentingan bisnis yang dia (Inul) jalani,” tegasnya.
Sebelumnya, tempat karaoke yang telah tersebar di berbagai kota ini pun pernah digugat oleh Andar Situmorang, ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nuhun Situmorang terkait masalah pembayaran lisensi lagu yang tidak dibayar oleh pihak pemilik modal (Liputan6).


Sumber: